Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut 23 Berkas Korupsi di 2013

Jaksa dan Polisi di Kepri Baru Bisa Kembalikan Rp208 Juta Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-12-2013 | 10:59 WIB
kajati_kepri_syafwan.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 23 berkas korupsi yang disidik dan dituntut, Kejaksaan baru bisa mengembalikan Rp208 juta. Dana tersebut bersumber dari hukuman denda serta pengembalian nilai kerugian negara, dari tuntutan serta putusan hukuman yang diatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor.

"Total pengembaliaan kerugian negara yang dapat kita laksanakan dari 23 pelaku korupsi baru Rp208 juta lebih, karena selain masih ada yang belum putus, sejumlah pelaku korupsi itu juga lebih banyak memilih menjalani hukuman subsider-nya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman bersama sejumlah stafnya di Kejati Kepri, kemarin.

Dari total Rp208 juta pengembalian kerugian negara itu, terdiri dari pengembalian yang diterima dari terpidana korupsi dana operasional Puskesmas Sei Panas Batam, dengan terpidana dr. Betty Pasaribu Rp70 juta dan tepidana Tri Ribut Sulistiawati sebesar Rp37,4 juta.           

Selanjutnya, denda hukuman sebesar Rp98 juta dari Abdul Sahlan, terpidana kasus korupsi di Lingga yang divonis tahun 2010 dan dibayarkan pada 2011. Serta ditambah Rp3 juta atas korupsi terpidana Mulyani, kasus korupsi PNPM Mandiri dari Lingga.  

Indonesia Peringkat 18 Negara Terkorup se-Asia Pasifik  

Sementara itu, berdasarkan data dan rilis Kejaksaan Agung RI, dari data International Transparancy, Indonesia menduduki peringkat ke-18 negara terkorup di Asia Pasifik, atau terpaut di bawah negara baru Timor Leste yang menduduki peringkat ke 17 se-Asia Pasifik.    

Tragisnya berdasarkan data penanganan korupsi di Kejaksaan Agung RI, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir setiap tahun mengalami peningkatan.

"Data penanganan tindak pidana korupsi dari seluruh kejaksaan di Kejaksaan Agung, dalam 3 tahun ini mengalami peningkatan," kata Safwan.

Pada tahun 2011 total seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan di Indoensia ada sekitar 1.279 perkara, kemudian pada tahun 2012 meningkat menjadi sebanyak 1.401 perkara, dan pada tahun 2013 kembali mengalami peningkatan menjadi 1.539, dengan total penuntutan pada tahun 2011 sebanyak 1.499, dan pada 2012 sebanyak 1.511. Sedangkan pada tahun 2013 terdapat sebanyak 1.933 penuntutan. Sementara penyelamatan keuangan negara sepanjang 2013 tercatat sebesar Rp394 miliar lebih, ditambah 500 ribu Dollar US.

Sedangkan di tingkat Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara per data November 2013 mencapai Rp1,093 triliun lebih ditambah luas tanah 13.250 meter persegi, dengan total dana dan aset yang dipulangkan ke negara Rp84,5 miliar lebih.

Sedangkan mengenai perburuan DPO, Adhiyaksa Monitoring Center pada tahun 2013 telah berhasil menangkap 58 orang terpidana korupsi, yang terdiri dari 27 tersangka, 3 terdakwa dan 28 terpidana korupsi.

Editor: Dodo