Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Jadi Korban, Pengacara Minta Dua Tersangka Server Judi Bola Online Dilepas
Oleh : Ali
Selasa | 10-12-2013 | 10:51 WIB
Jacobus Silaban.jpg Honda-Batam
Jacobus Silaban.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jacobus Silaban, SH pengacara dua orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka server judi bola online, meminta kedua kliennya Herman alias Ahock dan Ket Bun Alias Abun dilepaskan.

Hal itu disampaikan sesuai pernyataan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf bahwa kedua kliennya itu adalah dikorbankan oleh buronan bernama Iwn yang merupakan  koordinator server judi bola online yang disebut terbesar se-Asia.

"Memang benar kedua klien saya adalah korban bos dari aktifitas tersebut. Ya sudah lepaskan sajalah demi hukum dan keadilan hukum. Karena sesuai dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik selama ini kedua klien saya tidak terbukti seperti yang disangkakann selama ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12/13).

Jakobus menyampaikan, penetapan kepada kedua klien sebnagai tersangka terkesan dipaksakan. Pasalnya untuk menetapkan status kedua kliennya sebagai tersangka tidak satupun alat bukti mengarah kepada mereka.

"Penetapan sebagai tersangka seperti yang disangkakan kepada klien kami tidak didasarkan atas bukti yang cukup dan tidak memenuhi ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu Pasal 184 ayat 1 KUHAP tentang alat bukti yang sah. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," katanya.

Atas penetapan setatus sebagai tersangka yang dianggap pengacara kondang ini. Tidak tetap, tambahnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tidak melaksanakan perintah atas surat keputusan Kapolri SK.NO.Pol.SKEEP/04/I/1982, tertanggal 18 Februari 1982 yang  menjelaskan, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang merupakan dan data yang terkandung di laporan polisi, berita acara pemeriksaan, laporan hasil penyelidikan, keterangan saksi atau saksi ahli dan barang bukti yang telah disimpulkan menunjukkan telah terjadi tindakan pidana kejahatan.

"Namun pada kenyataan, penyidik tidak melalui itu semua. Karena, surat perintah penggerebekan dan penangkapan keluar pada tanggal 2 November 2013. Sedangkan laporan polisinya keluar pada tanggal 3 November 2013 dan saat itu juga klien kami di BAP serta langung ditetapkan sebagai tersangka, bukan saksi. Seharusnya keluar dulu surat laporan polisi, baru dilakukan tindakan seperti penggerebekan. Ini tidak, duluan pulak keluar surat penggerebekannya dari pada laporan polisinya, apa dasarnya? Apa namnaya kalau bukan terkesan dipaksakan," beber Jacobus.

Berdasarkan temuannya, Jacobus mengaku telah mengirim surat kepada Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat yang ditembuskannya langsung ke Kapolri Jendral Sutarman pada Senin 25 November 2013 lalu atas keberatannya terhadap penetapan setatus tersangka dan keberatan terhadap penahanann kliennya.

"Saya minta kepada penyidik untuk menunjukkan dua saja alat bukti yang menyebutkan kedua klien saya bersalah. Namun sesuai dari BAP, satupun tidak  menunjukkan klien kami terlibat. Dari keterangan. 8 orang saksi, satupun tidak ada yang menyebutkan kedua klien saya itu melakukan perjudian. Hasil Labfor Forensik Mabes Polri juga demikian. Karena memang status kedua klien kami sama dengan status 8 orang lainnya di gedung Coin Center itu,  sebagai pekerja," jelas Jacobus.

Jacobus juga menyampaikan, penyidik telah melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yakni tentang hak azasi manusia, dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sesuai surat keputusan Kapolri, penyidik sudah melanggarnya dalam menetapkan tersangka kedua klien saya. Bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang merupakan dan data yang terkandung di laporan Polisi, berita acara pemeriksaan, laporan hasil penyelidikan dan keterangan saksi/saksi ahli dan barang bukti yang telah disimpulkan menunjukkan telah terjadi tindak pidana kejahatan. Keempat aturan itu sudah dilanggar penyidik dalam menetapkan tersangka kedua klien saya," pungkas Jacobus.

Editor: Dodo