Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sumbang Tujuh Perkara Korupsi di Kepri, Kasus KONI Anambas Belum Jelas
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-12-2013 | 16:37 WIB
IMG_00000908.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Safwan A Rachman.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sepanjang  2013, Kepolisian RI di Kepulauan Riau (Kepri) telah menyumbang tujuh penyelidikan perkara korupsi hasil penyelidikan penyidik dan dilakukan penuntutan oleh pihak kejaksaan di Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Safwan A Rachman, didampingi Koordinator Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Suyatno SH, menyatakan, ketujuh perkara yang disidik pihak kepolisian itu terdiri dari lima perkara dari Polres Bintan berupa kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan, dengan terdakwa Said Kamsita, Adri Bin Hasan Basri, Juniarto, Gunawan Aritonang dan M. Said bin M. Saleh.

"Kelima berkas perkara korupsi dana hibah bantuan nelayan dari DKP Bintan ini sudah divonis PN Tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap," papar Safwan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/12/2013).

Dua perkara lainnya, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM di Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, dengan tersangka Paulus Sule sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker Pengadaan Sarana Air Bersih Kementeriaan PU), serta Elvin Elis selaku kontraktor pelaksana dari CV Restuneri sebagai pelaksana proyek, hingga kini BAP-nya belum rampung dan masih bolak-balik.

"Kedua berkas perkara itu masih dalam rencana runtutan (rentut) karena berkasnya belum rampung. Sedangkan lima lainnya sudah berkekuatan hukum tetap," terang Safwan.

Ditanya mengenai berkas perkara dugaan korupsi dana KONI di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011 dengan terdakwa Ahmat Yani dan Sudriman yang Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sempat dikirimkan Polda Kepri ke Kejati, Safwan menegaskan jika BAP dari perkara tersebut belum pernah dikirimkan Direskrimsus Polda Kepri.

"Untuk kasus korupsi dana KONI Anambas 2011, dengan dua tersangka M Yani dan Sudriman, SPDP baru dikirimkan Polda Kepri ke kejaksaan pada Mei 2011, sementara BAP-nya sempat dikirimkan Polda ke Kejati Kepri pada 13 November 2012. Karena belum lengkap, pada 29 November 2013 dikembalikan lagi ke Polda kepri Kengan petunjuk P-19 (BAP belum lengkap, red)," ujarnya.

Namun, hingga saat ini pihak Polda Kepri tak pernah lagi mengirimkan BAP perbaikan itu ke Kejati Kepri. 

"Kami juga pernah melayangkan P-20 (permintaan berkas setelah dilengkapi, red). Tapi sampai sekarang belum diterima kejaksaan pada perkara atas nama Ahmat Yani dan Sudirman atas korupsi dana  KONI 2011 di Anmbas," terang Safwan.

Karena belum jua dikirimkan, imbuh Safwan, pihak Kejati berencana akan mengembalikan SPDP dua tersangka tersebut ke Polda Kepri, sesuai dengan keketapan Kejaksaan Agung RI berdasarkan prosedur operasional standar operasional penerimaan SPDP dan BAP. (*)

Editor: Dodo