Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menjambret, Dua Pemuda Galang Ditangkap Polisi di Rumahnya
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 07-12-2013 | 12:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua warga Pulau Galang, Jembatan IV Barelang, Munandar (22) dan Nur (23) ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Barelang, Senin (2/12/2013) malam, keduanya merupakan kawanan penjambret yang sering beraksi di sejumlah tempat di Batam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel yang merupakan barang bukti hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk menjambret.

"Kedua tersangka kami tangkap di kediamannya di Tanjung Kertang, Galang. Mereka kawanan penjambret yang sering beraksi d isejumlah tempat di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio, Sabtu (7/12/2013).

Hasil pengembangan, lanjut Ponco, kedua pemuda pengangguran ini telah beraksi di empat TKP di Batam, seperti Batu Aji dan Sagulung. "TKP terakhir mereka menjambret wartawan dan polisi di Simpang Raya, Batam Centre," jelasnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban keempat sindikat jambret ini, yakni Serly Gultom, warga Perumahan Eden Park Blok H nomor 8 pada Selasa (26/11/2013) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Perumahan Simpang Raya, Batam Centre.

Akibatnya, korban harus merelakan tas miliknya yang berisi Ipad Samsung, ponsek Blackberry 9800, uang tunai sebesar Rp5 juta, STNK, ATM Bank Mandiri dan dokumen pribadi. Jika ditotal kerugian mencapai Rp10 juta.

Pada saat kejadian, korban dibonceng oleh pacarnya menuju arah Bandara Hang Nadim, namun tiba-tiba datang dari arah belakang dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Satria FU menyambar tas korban dan langsung kabur ke arah Nongsa.

"Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Kami masih mencari barang lain yang diduga masih ada hasil kejahatan pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, Satreskrim Poltesta Barelang sudah menerimanya sebanyak 20 kasus penjambretan di Batam sepanjang tahun 2013, dimana 11 kasus sudah selesai ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"11 kasus sudah selesai, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ponco.

Ponco menjelaskan, upaya aparat kepolisian untuk memberantas pelaku penjambret ini memang sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan melakukan pengembangan dari laporan korban.

"Tapi keterbatasan informasi dan saksi membuat anggota di lapangan agak sedikit kesulitan mengungkap pelaku penjambretan," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo