Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bidik Dugaan Suap Disdik, Kejari Batam Periksa Yahya
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 07-12-2013 | 12:01 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap Rp200 juta dari Dinas Pendidikan (Disdik) ke Komisi IV DPRD Kota Batam untuk memuluskan anggaran tahun 2013. Yahya, Sekretaris Disdik Kota Batam, termasuk salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.

"Pak Yahya dan beberapa orang lainnya sudah kita mintai keterangan terkait dugaan suap yang telah jadi sorotan masyarakat tersebut," kata Nuni Triyana, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Sabtu (7/12/2013).

Pihak Kejari, imbuh dia, belum menetapkan adanya tersangka karena saat ini masih dalam tahap mengumpulkan keterangan saja. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mengumpulkan data. Apabila saat kesimpulan ditemui adanya unsur tindak pidana, baru ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

"Dalam hal ini belum ada saksi, hanya minta keterangan karena masih lidik atau pengumpulan data-data," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Batam tengah membidik dugaan suap Disdik terhadap anggota DPRD sebanyak Rp200 juta. Disebut, semua pihak terkait akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan suap sebanyak Rp200 juta itu diduga melibatkan beberapa pihak, di antaranya Disdik dan anggota DPRD, khususnya Komisi IV. Uang sebanyak Rp200 juta yang mengalir dari Disdik Batam disebut diterima oleh anggota Komisi IV, Diana Titik Windayati, untuk memuluskan anggaran dan beberapa proyek bersifat Penunjukan Langsung (PL) di dinas tersebut.

Dalam rekaman yang beredar di tengah masyarakat, uang suap itu diberikan oleh Sekretaris Disdik Batam, Yahya, atas perintah Muslim Bidin, Kepala Disdik.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Nuni Triyana, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan suap tersebut. Meski pihak-pihak yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan belum dirinci, namun dipastkan semua pihak terkait akan dipanggil untuk pemeriksaan.

"Tindak lanjutnya masih penyelidikan," ujar dia, Kamis (5/12/2013) siang lalu.

Dikatakan Nuni, pihaknya dalam melakukan penanganan kasus pidana, tidak mengacu kepada nilai nominal. Tetapi, semua yang memenuhi unsur pidana seseuai undang-undang akan langsung ditindaklanjuti.

Mencuatnya kasus dugaan suap ini juga didasari terjadinya insiden pertengkaran antara dua anggota Komisi IV DPRD Batam, yakni Rusmini Simorangkir dan Diana Titik Windayati, beberapa waktu lalu.

Alhasil, Rusmini Simorangkir juga turut dipanggil pihak Kejari Batam. Hal ini juga diakui langsung oleh Rusmini saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, di ruang kerjanya, belum lama ini.

"Saya sudah dipanggil kemarin sore, tapi saya belum bisa hadir. Terpaksa diwakili kuasa hukum untuk menyampaikan permintaan diundur," ungkap dia.

Menurut Rusmini, jika tidak ada halangan dia akan memenuhi panggilan Kejari Batam pada 12 Desember 2013. Saat itu, katanya dia akan menjawab semua pertanyaan Jaksa penyidik sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

"Tergantung Jaksanya menilai seperti apa, saya akan sampaikan apa adanya," ujarnya.

Tak hanya Rusmini yang terseret dalam kasus dugaan suap itu, unsur Pimpinan Komisi IV juga disebut akan dipanggil pihak Kejari Batam untuk dimintai keterangan. (*)

Editor: Dodo