Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi Asik Karaoke, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 06-12-2013 | 18:07 WIB
curanmor_karimun.jpg Honda-Batam
Dua tersangka curanmor yang dibekuk saat asik berkaraoke.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Karimun berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) jenis RX King bernomor polisi BP 4391 KB saat berkaraoke di Hotel Alisan, Kamis (5/12/2013) pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku Hsn (17) dan Nzm (21) beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Sekitar pukul 10 malam, kami mendapat informasi, BB ada diparkiran Hotel Alisan. Setelah dicek nomor rangka dan mesinnya, barulah pencarian terhadap pelaku dilakukan. Ternyata kedua pelaku sedang karaoke bersama 4 temannya di ruang VIP 6, Hotel Alisan," terang Kanit Reskrim Polsek Karimun, Bripka Hendriansyah kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (6/12/2013).

Selanjutnya, keenam orang itu dibawa ke Mapolsek Karimun untuk dimintai keterangan. Dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya pada Senin (18/11/2013) sekitar pukul 00.00 WIB, di parkiran Al Fresco Cafe, Jalan Haji Arab, Kel Sei Lakam Timur, Karimun.

Diceritakan, usai bermain play station di Expander, dengan berjalan kaki, kedua pelaku bermaksud pulang kerumahnya di Gang Perdamaian, RT 01/ RW 02,  Sei Lakam (Belakang Minimarket Hoki). Namun tepat di depan parkiran Al Fresco Cafe, Hsn (17) mengajak Nzm (21) mencuri motor jenis RX King bernomor polisi BP 4391 KB. Motor itu dipilih, karena stangnya tidak dikunci.

Dengan cara mendorong, motor tersebut dibawa ke rumah temannya berinisial Krm, yang berdomisili tidak jauh dengan tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, motor tersebut 'dikanibal' lampu belakang, plat nomor serta besi belakangnya. Lalu, bodi motor dicat dari warna hitam menjadi warna orange.

Malam itu juga, sekira pukul 00.30 WIB, korban Khairunizam (36) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Balai dengan nomor : LPB/ 22/ 11/ 2013. Sedangkan kerugian korban berjumlah Rp13,6 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk Hsn (17) yang masih dibawah umur, dikenakan UU nomor 3 tahun 1997 tentang  pengadilan anak," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo