Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ilyas dan Imalko Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna
Oleh : Redaksi/TN
Rabu | 04-05-2011 | 14:00 WIB

Ranai, batamtoday - Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Natuna Periode 2011-2016, Ilyas Sabil dan Imalko dilantik Gubernur Kepulauan Riau H Muhammad Sani atas nama Menteri Dalam Negeri pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Natuna yang digelar di Mesjid Agung Agung Natuna di Ranai, Rabu 4 Mei 2011.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra. Sekretaris DPRD Natuna, H Makmur membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pengesahan dan pelantikan pada kedua pejabat tertinggi di Kabupaten Natuna tersebut.

Gubernur Kepri M Sani, sebelum melantik dan mengangkat sumpah Ilyas dan Imalko, memberikan sambutan yang isinya pada intinya meminta agar Buapti dan Wakil Bupati dapat lebih fokus dan bekerja keras demi kemakmuran rakyat Natuna.

Nasihat M Sani nampaknya cukup mendapat perhatian peserta Rapat Paripurna, terlebih bagi Ilyas dan Imalko, karena belakangan ini ada usulan agar Kabupaten Natuna bergabung ke Provonsi Kalimantan Barat.

Usul itu disampaikan Menteri Dalam Negeru Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu, dengan alasan rentang kendali yang terlalu juah antara Ranai-Tanjungpinang yakni sekitar 600 Km.

Namun demikian, alasan rentang kendali ini, bukanlah alasan mutlak, tetapi  ada kemungkinan karena Kabupaten paling utara Indonesia ini kurang mendapat perhatian, baik dari Pemprov Kepri maupun Pemkab setempat. Natuna berbatasan dengan Vietnam di utara, di bagian timur dengan Malaysia Timur (Sarawak) juga Kalimantan Barat.

Seperti diketahui, pada Pemilukada beberapa waktu lalu, pasangan Ilyas dan Imalko yang didukung Partai Demokrat, Partai Hanura dan PDK, menang satu putaran dengan memperoleh suara sebesar 33,89 persen dari 5 pasangan calon yang bertarung.

Ilyas-Imalko unggul tipis dari pasangan Amirullah-Amhar yang hanya memperoleh 31,52 persen. Pasangan terakhir ini sempat menyengketakan hasil pemilukada, namun Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan Amirullah-Amhar.