Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Terlibat Pembunuhan Nurmala Dewi

Ida Pasaribu Dibebaskan Hakim Pengadilan Lubuk Pakam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 06-12-2013 | 14:09 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Niko Nixon Situmorang, penasehat hukum Ida Pasaribu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ida Pasaribu, pengusaha di Batam, terdakwa kasus pembunuhan Nurmala Dewi Tinambunan divonis bebas oleh hakim PN Lubuk Pakam, Kamis (5/12/2013) malam kemarin.

Dikatakan oleh Niko Nixon Situmorang, penasehat hukum terdakwa, dalam sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan.

"Tidak ada bukti yang melibatkan Ida Pasaribu. Klien kita tidak ada menyuruh untuk melakukan pembunuhan baik lewat SMS, telepon atau apapun. Jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan bu Ida," kata Nixon kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (6/12/2013).

Diketahui, sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 16 tahun. Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoy) yang memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan.

Terdakwa Ida Pasaribu dijerat oleh Jaksa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara junto pasal 338 tentang pembunuhan.

Editor: Dodo