Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Server Judi Online, Polisi Masih Buru Iwn
Oleh : Ali
Kamis | 05-12-2013 | 16:22 WIB
kapolda-kepri-endjang-sudrajat.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat.

BATAMTODAY.COM, Batam - Iwn, bos dari 9 orang karyawan server judi bola online terbesar di Asia yang beralamat di gedung Coin Center, Sungai Panas masih diburu pihak kepolisian setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal oleh Imigrasi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat kepada BATAMTODAY.COM dan menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan polisi daerah seluruh Indonesia untuk menelusuri persembunyian bos judi gelper tersebut. 

"Kita terus lakukan pengejaran. Koordinasi dengan polisi daerah lain terus kita lakukan untuk menangkap yang bersangkutan," ujarnya usai memimpin ulang tahun Polairud yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Kamis (5/11/2013).

Selain itu, untuk menghindari Iwn kabur ke luar negeri, Polda Kepri terus melakukan perpanjangan pencekalan kepada pihak Imigrasi.

"Pencekalan kita perpanjang terus dengan pihak Imigrasi setiap 20 hari. Yang pasti kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari tahu keberadaan Iwn dan segera menangkapnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (2/11) pukul 22.30 WIB bersama dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang digunakan untuk mengendalikan judi bola online yang disebut-sebut terbesar di Asia. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan belasan unit CPU dan monitor komputer. Selain itu, polisi juga mengamankan 6 server raksaksa yang digunakan Iwn dan bosnya untuk mengendalikan judi bola online di Asia.

Pasca-penggrebekan, polisi menetapkan 2 dari 9 orang karyawannya Iwn yang bertugas sebagai operator server, yakni Herman alias Ahok, dan Ket Bun alias Abun. Hingga kini, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri dan terus menjalani pemeriksaan. Kepada keduanya, penyidik mengenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Dodo