Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PTUN Menolak Nota Keberatan Menteri Kehutanan RI
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-12-2013 | 12:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Tedi Romyadi dan anggotanya Sudarsono dan Hendri Tohoran menolak dalil nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum Menteri Kehutanan RI Rabu (04/12/2013) sore.

Dalam persidangan pembacaan putusan sela dan pembacaan gugatan intervensi atas obyek sengketa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 ketua majelis hakim Tedi Romyadi menilai SK Menhut tersebut telah memenuhi syarat keputusan TUN yang dapat diajukan ke badan peradilan TUN.

"Obyek sengketa ini bersifat konkret individual dan final," ujar Tedi di persidangan yang digelar terbuka untuk umum

Terkait syarat individual keputusan TUN yang dipermasalahkan perwakilan Menhut dalam SK tersebut majelis hakim pada intinya majelis hakim menilai produk hukum yang menjadi obyek sengketa gugatan bukan mengatur norma-norma yang bersifat umum.

"Garis batasnya terletak pada alamat yang dituju yakni badan hukum dan atau perseorangan meski demikian tidak disebutkan satu persatu terbitnya SK ini juga dapat dilihat dari akibat hukum yang ditimbulkannya," ujarnya

Dalam persidangan itu majelis hakim juga mengabulkan permintaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam sebagai penggugat dan BP Batam sebagai penggugat intervensi kedua pihak ini pada sidang sebelumnya meminta agar SK Menhut Nomor 463 ditunda pemberlakuannya hingga ada putusan pengadilan

"Memutus menunda tindaklanjut pemberlakuan SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 hingga berakhirnya persidangan ini kecuali ditentukan lain menetapkan masing-masing pihak untuk dapat mematuhinya," kata majelis hakim.

Masrur Amin selaku ketua tim kuasa hukum Kadin Batam saat dimintai tanggapannya usai persidangan mengatakan pihaknya sudah yakin PTUN Tanjungpinang berwenang memeriksa perkara ini terkait kompetensi absolut.

"Kami sudah yakin sebelumnya ini kan memang keputusan pejabat publik kalau gugatan salah alamat berdasarkan website menteri kehutanan yang kami lihat memang di Gedung Manggala Wanabakti Lantai 3 tempatnya," ujar Masrur.

Disnggung langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya paska penundaan berlakunya SK Menhut 463 Masrur mengatakan pihaknya akan menggesa pihak tergugat 1 kepala Badan Pertanahan Kota Batam untuk menerbitkan sertifikat HGB kliennya.

"Kami akan menggesa sertifikat PT Millenium Investment dan PT Maligas Sukses Abadi supaya segera diterbitkan BPN," ujar Masrur.