Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur dari Ruang Tahanan Polda Kepri

Polisi Imbau Sudirman dan Erwin Menyerah
Oleh : Ali
Rabu | 04-12-2013 | 13:34 WIB
dua tahanan kabur_edit.jpg Honda-Batam
Sudirman dan Erwin, dua tahanan Polda Kepri yang kabur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat  Kepolisian mengimbau kepada dua tahanan narkotika yakni Sudirman alias Apek alisa Kepa bin Harun Ismail dan rekannya Erwin alias Win bin Efendi Nasution yang berhasil kabur dari Rutan Polda Kepri, sejak Senin (2/12/13) dini hari lalu, untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap.

"Sebelum ditangkap, kami imbaukan kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Yerry Oskag kepada BATAMTODAY.COM, Rabu  (4/12/2013).

Yerry mengatakan, pbentuk penyerahan diri merupakan upaya kesadaran tersangka, sehingga pada saat dipersidangan hakim memiliki penelian tersendiri untuk meringankan dakwaan sebelum hakim mengambil keputusan.

"Kalau tersangka tidak menyerahkan diri, dan tertangkap masa hukumannya akan bertambah. Biasanya langusng hakim yang memutuskan dalam persidangan. Bukan kami dari kepolisian sebagai penyidik. Makanya sebelum kami tangkap menyerahlah," katanya kembali.

Dia menyayangkan tindakan pelarian yang dilakukan oleh kedua tersangka narkotika ini. Pasalnya untuk kasus Sudirman sudah masuk tahap P21 dan tinggal penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan, untuk selanjutnya masuk dalam tahap proses persidangan di Pengadilan.

"Sangat disayangkan keduanya kabur, apalagi kasus Sudirman yang kami tangkap pada Selasa, 3 September 2013 lalu di Komplek Ruko Sarmen, Bengkong Laut tepatnya di depan SPBU atas kepemilikan kurang lebih 1 kilo ganja kering karena  kasusnya sudah P21, tinggal penyerahan ke Kejaksaan saja," jelas Yerry.

Sedang untuk kasus Erwin, tambahnya masih dalam proses penyidikan. Pria asal Pangkalan Berandan, kelahiran 2 Februari 1990, itu tinggal di Tanjung Piayu, tepatnya di Perumahan Nusa Indah Blok A, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk dan tersangka di tahanan sejak Kamis, 7 November 2013 lalu karena atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,8 gram. Dia ditangkap di samping RS Kasih Sayang Ibu, dekat Gelael Sungai Panas, sebagai bandar narkotika.
 
Selain itu, Yerry juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui ciri-ciri yang bersangkutan agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau menguhubungi call center 081371130757, 085265564148 atau 085264640298.

Editor: Dodo