Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kadishub Anambas Tak Tersentuh Hukum

Ada Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sunggak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-12-2013 | 18:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Cabang Kejaksan Negeri Tarempa Erwin Iskandar SH dituding 'tebang pilih' dalam proses hukum kasus korupsi proyek dermaga Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, seiring masih bebasnya mantan Kepala Dinas Perhubungan Anambas Arman T. Aman dan hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Tudingan tebang pilih itu disampaikan kuasa hukum Linggis Silalahi, Jefri Simajuntak SH, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (3/12/2013). "Kami menyatakan jelas-jelas ada tebang pilih dalam proses hukum tersangka korupsi Dermaga Sunggak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas ini," kata Jefri.

Dalam penanganan kasus korupsi proyek Dermaga Sunggak ini, Dirut CV Buana Sakti Sopan Julfan Hidayat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Anambas Linggis Silalahi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Padahal dalam pemeriksaan, kata Jefri, saksi Arman T. Aman secara jelas mengakui kalau yang bersangkutan lalai dan salah menambah anggaran proyek pembangunan dermaga yang rubuh tersebut. Demikian juga dalam hal penandatangan Berita Acara Penyelesaian Kerja yang diduga fiktif, Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) atas proyek itu.

"Hal itu jelas-jelas diakui saksi Arman dalam persidangan, dan majelis hakim juga mengatakan, selain kedua terdakwa, Arman T. Aman seharusnya dijadikan sebagai tersangka dalam korupsi itu," ujarnya.
 
Hal yang paling aneh, tambah Jefri, kliennya selaku PPK diangkat dengan SK nomor 1 tahun 2011, tertanggal 5 Januari 2011. Namun oleh Kepala Dinas Perhubungan Arman T. Aman, surat ketetapan penunjukan Linggis sebagai PPK kemudian dicabut pada 5 September 2011 melalui SK pencabutan Nomor 13 tahun 2011.

Dalam SK tersebut dikatakan, terhitung sejak dikeluarkan keputusan ini, pada 5 September 2011, tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nonmor 1 tahun 2011, tentang penunjukan dan pengangkatan PPK Satuan Kerja Perangkat Daerah PPK di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Anambas tahun 2011.

Pada poin kedua, SK Pencabutan Linggis sebagai PPK, secara jelas dikatakan terhitung sejak ditetapkanya SK ini dalam rangka pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Arman T Aman, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengganti Linggis Silalahi.
 
Yang dilanjutkan dengan kebijakan penambahan anggaran proyek pembangunan dermaga Sunggak sebesar Rp68 juta atau 10 persen dari anggaran awal sebelumnya dan yang menyetujui penambahan anggaran itu adalah Arman T Aman.

"Penambahan anggaran Rp68 juta untuk kelanjutan pembangunan Dermaga Desa Sunggak berlangsung pada 8 September 2011, sedangkan Linggis SK-nya dicabut pada 5 September 2011 dan atas persetujuan penambahan anggaran oleh Arman T Aman dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak CCO II antara PPK dan Kontraktor pada 10 Oktober 2011," kata Jefri.

Selain  Arman, ujar Jefri, konsultan pengawas proyek hingga saat ini juga tidak jelas keberadaannya, dan jika Kejaksaan Cabang Ranai mau menetapkan sebagai tersangka, pelaksanaan sidang tanpa dihadiri tersangka juga dapat dilaksanakan.

Terkait dengan tudingan Linggis Silalahi, BATAMTODAY.COM hingga berita ini diunggah masih terus berusaha mengonfirmasi Kepala Cabang Kejaksaan Ranai Erwin Iskandar SH namun tak ada respons.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa korupsi pembangunan dermaga Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, masing-masing Sopan Julfan Hidayat sebagai Direktur CV Buana Sakti dan Kepala Dinas Perhubungan Anambas Linggis Silalahi sebagai Panitia Pelaksana Kegitan (PPK) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacab Jari Tarempa Erwin Iskandar SH didampingi Jaksa dari Kajati Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (17/10/2013) lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut Umum mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo