Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 13 Tahun Penjara, Tang Huliang Mengaku Pusing dan Nyatakan Pikir-pikir
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-12-2013 | 15:01 WIB
tang_huliang_usai_vonis.jpg Honda-Batam
Tang Huliang usai menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, Tang Huliang alias Dodi alias Aseng mengaku pusing dan menyatakan pikir-pikir atas hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/12/2013).

"Saya nggak tahu, pusing saya. Saya pikir-pikir dulu," kata Tang Huliang kepada wartawan usai menjalani sidang putusan.

Tang Huliang malah mengaku, jika dalam tuntutan sebelumnya dia mendengar hanya dituntut JPU selama 5 tahun dan dengan hukum 13 tahun itu dirasakan terlalu berat.

"Saya ingatnya dituntut 5 tahun saja, dijatuhi hukuman 13 tahun terlalu berat lah, orang membunuh aja dihukum hanya 15 tahun," kata dia mengeluh.

Ditanya apakah dirinya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan, Tang Huliang mengatakan ya, namun saat ditanya apa yang melatarbelakangi dirinya ingin membunuh Antoni dan menganiaya keluarga mantan bosnya itu, Tang Huliang hanya terdiam tanpa memberikan alasan.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH juga menyatakan pikir-pikir. Dengan tetapnya putusan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sarudi SH menyatakan sidang dihentikan dan menunggu terdakwa pikir-pikir atas putusan yang sudah dijatuhkan.

Dalam putusan Majelis Hakim sendiri, vonis 13 tahun dinyatakan sesuai dengan faka dan keterangan sejumlah saksi di persidangan. Terdakwa Tang Huliang terbukti melakukan penganiayaan berat sesuai dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Editor: Dodo