Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Tang Huliang Akhirnya Divonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-12-2013 | 14:42 WIB
tang_huliang_vonis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tang Huliang saat mendengarkan vonis hakim yang menjatuhinya hukuman 13 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Tang Huliang alias Dodi alias Aseng divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Antoni hingga menganiaya 4 orang keluarga toke ikan lele bekas bosnya.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sarudi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/12/2013).

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tang Huliang dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan primer melanggar pasal 340 ayat juncto pasal 53 KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan, dari data dan fakta serta kesaksian sejumlah saksi di persidangan, terdakwa Tang Huliang  terbukti dengan sengaja atau direncanakan terlebih dahulu melakukan pembunuhan terhadap mantan bosnya Antoni, di rumahnya Jalan Tambak, Tanjungpinang.

Sarudi menyampaikan terdakwa Tang Huliang sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap Antoni dengan cara terlebih dahulu membeli sebuah parang dan mengasahnya di bedeng lokasi proyek tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya, terdakwa dengan meminjam motor rekannya, Slamet Suwianto, dari Lembah Asri Km 9 datang ke Jalan Tambak dan masuk ke dalam rumah korban menanyakan keberadaan Antoni tersebut.

"Namun karena tidak ditemukan, akhirnya terdakwa menganiaya Daniel alias Awang, anak Antoni, dan selanjutnya membacok saksi Ai alias Lina di bagian kepala bahu dan jari tangan," kata Sarudi.

Selanjutnya, terdakwa juga masuk ke dapur rumah dan menanyakan Yeni Ogor tentang keberadaan Antoni, dan ketika dijawab tidak tahu, akhirnya terdakwa membacokkan parang yang sudah dipersiapkannya ke arah kepala, tangan kiri dan jari pembantu itu.

Belum puas karena tidak menemukan Antoni, selanjutnya terdakwa menuju kamar Tek Hai, ayah kandung Antoni, dan membacok Tek Hai di bagian siku kiri, tangan kiri, telinga kiri dan punggung kiri, hingga mengakibatkan luka berat. Usai membacok, pelaku langsung keluar dari rumah menuju Jalan Tambak sebelum akhirnya diamankan Polisi.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan hal-hal yang memberatkan terhadap hukuman 13 tahun terhadap terdakwa Tang Huliang adalah selain mengakibatkan luka berat pada 4 korban yang merupakan keluarga Antoni, ternyata terdakwa juga mantan resedivis yang sebelumnya pernah dihukum penjara karena melakukan penganiayaan pada orang lain.

Editor: Dodo