Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telan 11,82 Gram Heroin, Penumpang Feri dari Malaysia Dibekuk di Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 02-12-2013 | 18:02 WIB
karimun_shabu_perut.jpg Honda-Batam
Pelaku penyelundupan heroin saat diekspose di Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun (KP2BC TMP B TBK) berhasil menggagalkan masuknya 11,82 gram narkotika jenis heroin asal Malaysia ke Karimun, Jumat (29/11/2013), di terminal feri kedatangan internasional pukul 08.15 WIB lalu. Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara membungkus barang bukti menyerupai kapsul, lalu menelannya.

"Pelaku berinisial HP ini merupakan penumpang kapal feri MV TUAH 1 dari Pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun. Pelaku juga warga negara Indonesia kelahiran Tanjungbalai Karimun dan berusia 35 tahun," terang Kepala KP2BC TMP B TBK, Abien Prasto Widodo, kepada sejumlah wartawan, Senin (2/12/2013) di ruang Media Center KP2BC TMP B TBK.

Lebih jauh dijelaskan, penegahan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN), karena merupakan bagian dari operasi bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan BNN Pusat di wilayah KPU BC dan Kanwil Khusus DJBC Kepri dengan nama operasi 'Takong Hiu'.

Awalnya petugas BC mencurigai tingkah laku salah satu penumpang, setelah melewati pintu metal detector dalam keadaan gugup dan grogi. Selanjutnya petugas membawa penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan badan, barang dan rontgen, pelaku HP mengaku membawa barang Narkotika tersebut dengan cara ditelan. Selanjutnya petugas membawa pelaku HP ke KP2BC TMP B TBK, untuk mengeluarkan barang tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku HP berhasil mengeluarkan barang tersebut setelah buang air besar.  1 kapsul berwarna merah merah ukuran besar dan 1 kapsul berwarna merah ukuran kecil. Setelah dibuka, kapsul tersebut berisi bubuk warna putih yang dibungkus dalam kantong plastik kecil," terangnya.

Selanjutnya, terhadap bubuk warna putih tersebut dilakukan pengetesan dengan Narcotik Test dan Alat SABRE 5000. Hasilnya positif heroin yang merupakan Daftar Narkotika Golongan I seberat 11,82 gram.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni menyembunyikan barang impor berupa Heroin secara melawan hukum (penyelundupan) di pelabuhan feri internasional TBK dan atau mengimpor Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini telah dilimpahkan kepada BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga menerima masukan dari masyarakat, jika diduga terjadi tindak pidana penyelundupan," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo