Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Shabu, Penjual Mie Aceh Didakwa Pasal Tunggal
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-12-2013 | 17:12 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hendri alias Nyak (26), karyawan penjual Mie Aceh di Tanjungpinang, didakwa pasal tunggal atas kepemilikan 1,8 gram shabu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatul Mujib SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/12/2013).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan terdakwa Hendri alias Nyak didakwa pasal tunggal melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Dalam dakwaannya, JPU Rabuli mengatakan terdakwa Hendri alias Nyak ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Brigjen Katamso sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (10/9/2013) lalu.
 
"Polisi menyamar sebagai pembeli nakorba yang akan dijual terdakwa. Dari tangan terdakwa polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat total 1,8 gram," ujarnya.
 
Sebelum tertangkap, Polisi sudah mengincar terdakwa dan dengan berpura-pura sebagai Pembeli, dua anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi ruko jualan Mie Aceh terdakwa. Begitu narkoba jenis shabu mau ditransaksikan, Polisi langsung meringkus terdakwa.

"Di tangan terdakwa Nyak, Polisi menemukan satu paket shabu ukuran sedang dengan berat 0,4 gram, dan selanjutnya pada saku celana terdakwa, polisi juga menemukan kotak kosmetik yang juga berisikan tiga paket narkoba jenis shabu ukuran sedang," terang Sanjaya.

Polisi kemudian membawa terdakwa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pwnyelidikan dan penimbangan shabu milik terdakwa di Kantor Pegadaian, total berat narkoba milik terdakwa seberat 1,8 gram.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Hendri alias Nyak menyatakan tidak membantah dakwaan Jaksa penuntut Umum,dan bahakan mengakui secara terus terang jiak 4 paket sabu yang di amanakan Polisi tersebut merupakan milik-nya, dan selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram itu juga untuk dijualnya.

"Rencana mau jual sebagiaan, ternyata yang mau beli itu polisi, Saya akhirnya ditangkap," ujar Hendri alias Nyak.

Guna pemeriksaan sejumlah saksi, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan mendatang.

Editor: Dodo