Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati, Kakak Bunuh Adik Kandung Pakai Kapak
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 02-12-2013 | 14:23 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Marta Adri Fuaida (36) alias Ida hanya tertunduk lesu di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar. Warga Tanjung Sengkuang ini tega membunuh adik kandungnya sendiri Irwansyah (29), Sabtu (30/11/2013) di kediamannya di RT 5 / RW 12, nomor 69 Perumahan  Escarada, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Kasus ini terungkap setelah warga curiga kejanggalan dari kematian korban. Sebab, sehari sebelumnya korban dalam keadaan sehat. Adanya kejanggalan itu warga kemudian melaporkannya ke polisi.

"Warga sekitar curiga saat proses pemandian jenazah, banyak darah di leher korban. Selain itu, banyak bercak darah di dalam rumah," kata Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin, Senin (2/12/2013) siang.

Zaenal belum memastikan motif di balik pembunuhan ini. Tapi dari hasil penyidikan sementara. "Pelaku tega membunuh adiknya karena dendam, pelaku sakit hati pada korban," terang Zaenal.

Penyidik Polsek Batu Ampar masih mendalami kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan anggota keluarga yang lain tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya.

Hasil pemeriksaan pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur pulas di teras rumah. Sebelum kejadian terjadi sempat terjadicek-cok antara pelaku dengan korban.

Namun, pertengkaran tersebut dapat diredam oleh dua orang kawan mereka yang menginap di rumah tersebut. Saat cek-cok itu pelaku juga sempat mengeluarkan kampak. Tapi kembali dapat diredam salah seorang adiknya.

Karena sakit hati, emosi pelaku masih memuncak, sampai akhirnya dia melakukan niat jahatnya dengan menghabisi nyawa Irwansyah saat sedang tidur.

Korban membacok adiknya dengan kapak di bagian leher sebanyak tiga kali, meski darah bercucuran darah, korban masih sempat mengejar pelaku yang mencoba lari, namun kemudian pelaku membacok kepala korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh.

Suara berisik ini didengar oleh keluarga, sehingga akhirnya pelaku melarikan diri. Keluarga yang mengetahui peristiwa ini seakan menutup kejadian tersebut dan kemudian tak menceritakan ini kepada warga sekitar.

"Warga curiga ada yang janggal dalam kasus ini. Kasusnya masih diselidiki dan pelaku sudah kami amankan," kata Zaenal mengakhiri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 jo 338 jo 335 ayat 2 dan undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam, dan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Dodo