Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Unit Mobil 'Bodong' Raib di Mapolda Kepri

Kabid Humas: Kewenangan Ada di Mabes Polri
Oleh : Ali
Selasa | 03-05-2011 | 13:02 WIB
Kasus-Mobil-Bodong-di-Batam.jpg Honda-Batam

Mobil Mewah tanpa dokumen yang ditahan polisi, ketika masih terparkir di Mapolda Kepri. (Foto:Ist).

Batam, Batamtoday - Menghilangnya 11 unit mobil mewah tanpa dokumen dari halaman parkir  Mapolda buknlah djual tetap dititiprawatkan kepada sang pemilik, namun proses penyidikanya oleh penyidik Mabes Polri tetap berjalan, termasuk 93 unit mobil mewah bodong lainya, sebagai kestuan kasus penangkpan 104 mobil mewah oleh Petugas Bareskrim Mabes Polri pada tahun 201o yang lalu.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, kepada wartawan Selasa 3 Mei 2011.

"Ke 11 mobil itu dititprawatkan kepada sang pemilik, namun kasusnya tetap jalan," kata AKBP Hartono. Sebab, tambah dia, kalau mobil-mobil mewah itu diparkir di Mapolda, nanti bisa-bisa rusak.

Hartono menyebutkan, dalam kasus penyidikan ke 11 mobil mewah tersebut psoal enyidikanya sepenuhnya merupakan kewenangan Mabes Polri, dan Polda Kepri hanya pelaksana semata.

"Kita di Polda Kepri hanya pelaksana, yang berwenang (menyidik,red) Mabes Polri," ulangnya lagi.

Sekedar ntuk diketahui, pada Septmebr 2010, petugas Mabes pOlri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, dan dari kasus ini ditetapkan tiga tersangka yaitu : HS, VS, dan AW. Kemudian dari 104 mobil itu, 11 unit disita dan diparkir di Mapoda Kepri. 

Ke 11 unit mobil itu dititiprawatkan kepada pemiliknya, diantaranya adalah: Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.