Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ConocoPhilips Digugat Rp 875 Juta oleh Karyawannya
Oleh : Surya Irawan
Senin | 02-05-2011 | 19:01 WIB

Jakarta, batamtoday-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, pada Senin (2/5) menyidangkan perkara perselisihan ketenagakerjaan antara PT ConocoPhilips Indonesia, perusahaan minyak asal Paman Sam yang beroperasi di Pal Matak, Kepulauan Anam, Kepulauan Riau dengan karyawannya.

ConocoPhilips Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Natuna Barat (KNB) itu,  digugat Rp 875 juta oleh Sayed Fakhiri, mantan karyawannya yang di PHK secara sepihak dan tidak mendapatkan pesangon.

Sidang perkara hubungan industrial tersebut, dipimpin FX Jiwo Santoso. Sayed Fakhri yang diberhentikan secara sepihak itu, hak pesangonnya sebesar Rp 875 juta tidak dibayarkan oleh  ConocoPhilips Indonesia.

Kasus ini bermula, ketika Sayed Fakhri dipindahkan secara sepihak ke ConocoPhilips Ramba tanpa mengubah atau membatalkan perjanjian kerja antara Sayed Fakhri dengan ConocoPhilips Indonesia.

“Mutasi pada badan hukum yang berbeda melanggar ketentuan. Itu namanya peralihan perusahaan, bukan peralihan kerja. Faktanya tidak peralihan perusahaan dari ConocoPhilips Indonesia kepada ConocoPhilips Ramba,” kata Odie Hudianto, Kuasa Hukum Sayed Fakhri.

Menurut Odie, kasus seperti ini sedang banyak dilakukan oleh perusahaan untuk menghilangkan hak pekerja. “Para buruh adalah pihak yang dirugikan, sehingga harus mewaspadai trik seperti ini,” tambah Odie.