Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Segera Limpahkan Kasus KDRT ke Kejaksaan Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Sabtu | 23-11-2013 | 15:04 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Latifah (41) warga Tanjunguban mengalami patah tulang rusuk setelah dihajar oleh BS (40) suaminya sendiri di kediamannya pada akhir Oktober lalu. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan, kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga terjadi penganiayan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyiapan berkas perkara untuk dilimpahkan  ke Kejaksaan Tanjungpinang.

"Korban melaporkan kejadian tersebut, setelah merasa sudah tidak sanggup lagi menerima perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yang sudah berulangkali," katanya, Sabtu (23/11/2013).

Dikatakan, sebelum penganiayaan terjadi antara korban dan pelaku sempat terjadi pertengkaran mulut. Diduga karena suaminya tidak bisa menahan amarah, sehingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

 "Pelaku meninju bagian bahu sebelah kiri, kepala bagian belakang, paha sebelah kanan dan ditendang hingga terjatuh yang mengakibatkan sejumlah tulang rusuk korban patah ," ungkap Nyoman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah di tahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dodo