Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengalokasian ke PT DMS Sesuai Ketentuan

BP Batam Siapkan Bukti-bukti Atas Gugatan Andi Tajuddin
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 22-11-2013 | 13:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi gugatan perdata Andi Tajuddin terhadap izin prinsip dan pengalokasian lahan (PL) nomor 22040114 atas lahan seluas 5,65 hektar di kawasan Batuaji, BP Batam selaku tergugat satu akan melakukan perlawanan.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam mengatakan bahwa gugatan terhadap institusinya yang dilakukan oleh Andi merupakan haknya sebagai warga negara yang tidak bisa dibatasi.

"Bahwa yang bersangkutan menggugat BP Batam merupakan hak dia," kata Djoko kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/11/2013).

Salah satu kandidat Kepala BP Batam itu menjelaskan, atas gugatan dengan nilai kerugian materil dan immaterial sebesar Rp40 miliar tersebut akan melakukan perlawanan dengan menunjukkan bukti-bukti dasar pemberian izin prinsip dan pengalokasian lahan ke PT Dwi Mitra Sukses (DMS).

"BP Batam siap menunjukan bukti-bukti yang sesuai ketentuan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Tajuddin menggugat BP Kawasan Batam (tergugat I) ke Pengadilan Negeri Batam karena melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan izin prinsip dan pengalokasian lahan (PL) No 22040114 seluas 5,65 hektar kepada PT Dwi Mitra Sukses (tergugat II).

Andi mendaftarkan gugatan ke PN Batam pada tanggal 29 Oktober 2013 nomor 194/PDT.G/2013/PN.Batam. Adapun dasar gugatan karena penggugat merupakan pemilik sah lahan yang berlokasi di Batuaji tersebut berdasarkan bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan.

Editor: Dodo