Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diupah Rp150 Ribu, Kurir Shabu Dibekuk Polisi Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 22-11-2013 | 12:44 WIB
tsk_shabu_karimun.jpg Honda-Batam
Vikar Duha saat menjalani pemeriksaan di Polres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Vikar Duha (27) harus rela menelan pil pahit. Meskipun dirinya mengetahui barang yang dibawanya itu shabu-shabu, namun karena balas budi terhadap Zulfan, yang tak lain tetangga dekatnya itu, Vikar Duha rela mengantarkan 6 paket jenis shabu seberat 13,28 gram itu ke Tanjung Balai Karimun.

"Saya hanya diberi barang dan uang sebanyak Rp150 ribu oleh Zulfan Pak. Kemudian saya disuruh menunggu di Hotel Holiday Karimun. Katanya nanti ada yang menghubungi saya," ujar pria satu anak itu mengawali kisahnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/11/2013) di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Karimun.

Benar saja, sesampainya pria yang tinggal di Perum Bida Ayu Blok J no 30 Kota Batam itu di lobi Hotel Holiday, tiba-tiba seseorang yang mengaku bernama Rio melalui telepon mengarahkan dirinya menunggu di depan kamar 316.

Tak pelak lagi, ketika pria yang kesehariannya berjualan mie di Simpang Bida Ayu tersebut berada di depan kamar 316, beberapa polisi dari Satres Narkoba Polres Karimun, memaksa masuk ke kamar serta menggeledah barang bawaannya, Selasa (19/11/2013) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saya mau mengantarkan titipan Zulfan itu karena dia baik dengan saya, Pak. Sering beri saya duit. Tapi ternyata saya dijebak," ujarnya dengan wajah penuh penyesalan.

Zulfan, katanya lagi, adalah warga Perum Bida Ayu Blok J no 31 Kota Batam. Sedangkan shabu-shabu miliknya itu, diambil dari Simpang DAM (kampung Aceh) Kota Batam.

"Saya pasrah Pak. Kasihan anak dan istri saya. Karena perbuatan saya, mereka ikut menderita,"ujarnya pilu.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Pol Antonius Faebuadodo Gea, SH melalui Kaur Bin Ops, Iptu Yudsiardi Wasaseptiano, SE menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 6 paket shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 13,28 gram, 1 unit ponsel merk Sony Ericson warna coklat silver seri W890i beserta kartu dan 1 buah tiket kapal Oceanna.

Editor: Dodo