Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Tajuddin Gugat BP Kawasan Batam Rp40 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 22-11-2013 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Tajuddin warga Perumahan Citra Batam blok D-22 menggugat BP Kawasan Batam (tergugat I) ke Pengadilan Negeri Batam karena melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan izin prinsip dan pengalokasian lahan (PL) No 22040114 seluas 5,65 hektar kepada PT Dwi Mitra Sukses (tergugat II).

Andi Tajuddin mendaftarkan gugatan ke PN Batam pada tanggal 29 Oktober 2013 nomor 194/PDT.G/2013/PN.Batam. Adapun dasar gugatan karena penggugat merupakan pemilik sah lahan yang berlokasi di Batuaji, tepatnya di daerah Simpang Basecamp.

Menurut Tajudin, bukti kepemilikannya atas lahan tersebut adalah Surat Gran Lama No.3358, Surat Ukur 30 H/2603 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Tanjungpinang tanggal 26 Juni 1951, Keterangan Tanah Hak Pakai No.1043/1/1962, Surat Tanda Pendaftaran No. KAD 199/STP/1968 atas nama alm. Tijo dengan luas 5,63 hektar yang ditandatangani oleh Kepala Agraria Kabupaten Kepri tanggal 04 Desember 1968.

Selain itu ada Akte Jual Beli No.16/1968 yang dibuat dan ditandatangani oleh Asisten Wedana, Kepala Kecamatan Batam, Surat keterangan ahli waris No.10/SKAW/56L/VI/2007 tanggal 07 Juli 2007dan Akte Pelepasan Hak dengan ganti rugi tanggal 18 Mei 2013.

"Bahwa tanah milik penggugat yang berasal dari alm Tijo sesuai dengan data-data tersebut. Akte pelepasan hak dan ganti rugi ditandatangan ahli waris Alm. Tijo yang telah mendapat surat keterangan ahli waris dari Camat Sagulung terhadap H. Andi Tajuddin sebesar Rp600 juta," terang Tajuddin kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/11/2013).

Dengan demikian, lanjut Tajuddin, selama 40 tahun, tergugat I dinilai telah menyandera hak kepemilikan tanah selama 40 tahun, yang sekarang menjadi milik penggugat. Ahli waris tidak pernah mendapat ganti rugi dari siapapun juga termasuk dari tergugat I dan tergugat II.

"Tergugat I pada tanggal 15 Februari 2002 telah menandatangani Izin Prinsip dan penerbitan penetapan lokasi (PL) No.22040114 atas nama PT Dwi Mitra Sukses diatas tanah milik penggugat yang belum pernah mendapatkan ganti rugi dari siapapun," katanya.

Sehingga, penggugat menuntut tergugat I harus dihukum untuk membayar ganti rugi yang dialami penggugat yakni kerugian materil sebesar Rp20 miliar karena tanah seluas 5,65 hektar selama 40 tahun sejak 1973 sampai sekarang apabila dijual secara bebas banyak peminat yang menawarkan Rp20 miliar di luar pembayaran UWTO. Sedangkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp20 miliar. Dengan demikian, total kerugian penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I dan tergugat II sebesar Rp40 miliar.

"Kita meminta hakim membatalkan IP dan PL atas nama PT Dwi Mitra Sukses, menyatakan lahan tersebut dikembalikan kepada penggugat dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp40 miliar," tegasnya.

Ditambahkannya, gugatan tersebut telah disidangkan pada tanggal 19 November 2013 lalu yang dipimpin oleh Majelis Hakim Thomas Tarigan, Cahyono dan Neni. Namun pihak tergugat tidak hadir sehingga persidangan masih tertunda.

Sementara, pihak BP Batam selaku tergugat hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.

Editor: Dodo