Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Maling, Dua Sopir Taksi di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 22-11-2013 | 10:32 WIB
sopir_taksi_maling.jpg Honda-Batam
Erwan dan Fitra, dua sopir yang nyambi maling saat diekspose kasusnya di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Erwan dan Fitra, dua sopir taksi warga Kijang, Bintan dibekuk anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena nyambi menjadi maling saat menjalankan aktivitasnya. Keduanya dibekuk pada Sabtu (16/11/2013) lalu di Seijang sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepada Polisi, dua pria ini mengaku mencuri dalam tiga bulan terakhir lantaran penumpang trayek Bintan-Tanjungpinang sedang sepi. Mereka kemudian membobol sejumlah perkantoran dan rumah warga, berbekal linggis yang dipersiapkan untuk memuluskan aksi.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau, Jumat (22/11/2013) mengatakan dua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil curian berupa televisi, AC, komputer, perhiasan dan barang elektronik lainnya.

"Sebenarnya pelaku ada 3 orang namun satu kabur, dan atas perbuatan keduanya kita jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Editor: Dodo