Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Tuding KPN Tanjungpinang Enggan Laksanakan Putusan MA
Oleh : Charles
Senin | 02-05-2011 | 15:05 WIB
Kuasa_hukum_Buruh_Cholderia_Sitinjak_dan_Buruh_saat_bacakan_tututan_Buruh_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Kuasa hukum Buruh Sekaligus pengurus FSPSI Reformasi, Cholderia Sitinjak, saat lakukan aksi Demo menuntut Penetapan Ekseskusi Ketua PN atas asset PT RBB di PN Tanjungpinang, 2 Mei 2011. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Mantan pekerja PT Rotarindo Bintan Busana (RBB) dan SPSI-Reformasi menuding Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tanjungpinang, Setya Budi SH, MH dinilai lebih membela A Bun selaku pengusaha, dan enggan melaksanakan Putusan MA yang memerintahkan PT RBB membayarkan pesangon kepada 327 mantan pekerja PT RBB.

Hal itu dikatakan buruh dan pengurus SPSI-Reformasi bersama Kuasa hukum Hukum para pekerja, Cholderia Sitinjak SH, usai melakukan aksi  di PN Tanjungpinang,Senin,(2/5).

"Akibat seringnya, Abun ke PN ini, hingga KPN enggan menetapakan putusan eksekusi atas Putusan MA yang saat ini sudah tetap dan Inkracht,"ujar Cholderia, kepada batamtoday usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua PN, M Jalili Sairin.

Ada-pun alasan PN Tanjungpinang, sangat tidak masuk akal yang disebebkan kesibukan oleh Ketua PN, yang sering tugas keluar daerah.

"Kami meminta kebijakan dan kearifan ketua PN Tanjungpinang, agar segera mengeluarkan penetapan eksekusi, atas sejumlah harta dan aset Perusahaan PT RBB, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang sudah tetap," ujar Cholderia.

Cholderia juga mengatakan, berdasarkan pertemuaan dirinya dengan wakil ketua PN Tanjungpinang, M Jalili Sairin, pihak pengadilan kembali masih janji-janji.

"Kami diminta datang kembali pada 9 Mei mendatang, untuk meminta penetapan Eksekusi," kata Cholderia Sitinjak.

Menjelang siang akhirnya ratusan buruh mantan pekerja PT RBB, dan kuasa hukum dari FSPSI Reformasi, membubarkan diri dengan rasa kecewa.