Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko dan PT BAJ Sepakat Tak Hadirkan Saksi di Persidangan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-11-2013 | 14:32 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam selaku penggugat dan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku tergugat dalam sidang lanjutan gugatan wan prestasi premi asuransi PNS Batam sepakat persidangan minggu depan langsung masuk ke tahap kesimpulan tanpa menghadirkan saksi-saksi.

Dalam persidangan pada Rabu (20/11/2013) yang diketuai oleh hakim Jack Johannis Octavianus, kedua belah pihak tidak menghadirkan saksi. Selepas itu pihak Pemko Batam mengusulkan agar sidang selanjutnya langsung masuk ke tahap kesimpulan mengingat bukti-bukti yang diajukan dianggap sudah cukup.

Usulan dari pihak Pemko melalui kuasa hukumnya Syafei langsung diamini oleh pihak PT BAJ. Mereka sepakat persidangan selanjutnya langsung ke tahap kesimpulan. Setelah ada kesepakatan tersebut, hakim menunda sidang selama seminggu untuk pembacaan pembacaan kesimpulan.

"Minggu depan langsung kesimpulan, kita tidak menghadirkan saksi-saksi. Alasan kita karena ingin segera ada putusan dari Pengadilan mengingat izin PT BAJ telah dicabut," kata Syafei kepada BATAMTODAY.COM usai persidangan.

Pihaknya, lanjut Syafei, tidak mau kecolongan mengingat perusahaan yang telah dinyatakan telah dicabut izinnya pasti diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban.

"Berapa lama tenggat waktunya kita masih belum tahu. Makanya kita ingin secepatnya ada putusan dari Pengadilan," terang Syafei.

Editor: Dodo