Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tunda Eksekusi Karena Ada LP Pemalsuan Tandatangan

Cholderia Sitinjak: Buruh Bukan Pejabat, Tidak Biasa Tandatangan
Oleh : Charles/TN
Senin | 02-05-2011 | 13:31 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Tidak ada pemalsuan tandatangan dalam pemberian kuasa, yang ada adalah pemberian tandatangan yang tidak persis sama oleh buruh pemberi kuasa, karena  buruh memang bukan pejabat yang kerjanya banyak tandatangan.

Demikian disampaikan kuasa hukum para mantan karyawan PT Rotarindo Bintan Busan (RBB), Cholderia dan Darsono, kepada batamtoday di sela-sela aksi demo mantan karyawan PT RBB di PN Tanjungpinang, Senin, 2 Mei 2011.

"Tidak ada pemalsuan tandatangan. Yang ada adalah pemberian tandatangan yang tidak persis sama. Ingat bung, buruh itu bukan pejabat yang biasa tandatangan," tegas Cholderia.

Apalagi, lanjut Cholderia, pemberian tandatangan dilakukan di sebuah warung kecil. Sehingga berdesak-desakan, ada yang saat teken tersenggol kawannya, ada buruh wanita yang memberikan tandatanganya sambil menggendong anak.

"Waktu itu penandatangan di warung, tempatnya kecil, jadi ada yang memberi tandatangan sambil menggendong anak. Wajar jika kemudian hasil tekenan agak beda. Apalagi buruh itu bukan pejabat, yang kerjanya banyak tandatangan," bantah Cholderia.

Cholderia menilai, laporan polisi yang dilakukan pihak perusahaan, dalam hal ini A Bun selaku pemilik perusahaan, hanyalah upaya akal-akalan untuk menunda-nunda eksekusi.

"Itu hanya akal-akalan saja. dan saya pikir pihak pengadilan jangan mau dong dikadalin oleh A Bun," tegas Cholderia.

Karena adanya laporan polisi mengenai pemalsuan tersebut, pihak pengadilan beralasan belum bisa mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi (SPE).

Karena itulah kemudian para mantan buruh PT RBB melakukan aksi pagi ini, Senin 2 Mei 2011, meminta PN Tanjungpinang segera mengeluarkan penetapan eksekusi sesuai putusan MA No 159/K/Pdt/Sus/2009 tertanggal 26 Mei yang memerintahkan PT RBB harus segera membayarkan pesangon 327 orang mantan karyawanya sekitar R8,3 miliar.

Cholderia Sitinjak mengatakan, alasan pihak PN Tanjungpinang belum mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi karena adanya laporan polisi dari pihak perusahaan, dalam hal ini A Bun, tidak bisa diterima pihaknya.

Kalau tuduhan pemalsuan itu pada pemberian kuasa untuk menggugta, yaa, mungkin masuk akal, ini kan cuma untuk meminta SPE.

"Dan seperti saya sebutkan tadi, kalau ada satu atau dua orang buruh pemberi kuasa agak berbeda tekenan-nya, yaa, buruh itu bukan pejabat yang kerjanya banyak tandatangan," ulang Cholderia.


Sementara itu maksud mantan karyawan PT RBB melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan (KPN) Tanjungpinang, Setyabudi, tidak dapat terpenuhi karena yang bersangkutan sedang tida berada di tempat.

Para mantan karyawan PT RBB hanya diterima Wakil Ketua PN Tanjungpinang, M Jalili Sairin, namun pertemuan berakhir tanpa keputusan apapun. Sairin hanya menjadwalkan pertemuan dengan KPN Setyabudi pada Senin pekan depan, 9 Juli 2011.

"Pak Jalili tidak bisa ambil keputusan apa-apa, harus menunggu KPN, kata dia, dan dia janjikan pertemuan dengan KPN pekan depan," kata Cholderia.