Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor, Pecatan Tentara di Tanjungpinang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-11-2013 | 15:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pecatan tentara bernama Hendri Sudirman Situmorang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Fatul Muzib SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang lantaran terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar Selasa (19/11/2013).

Dalam putusannya Fatul Muzib menyatakan, terdakwa Hendri Sudirman Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian motor di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Mirian SH, pasal 363 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa di hukum penjara selama 1 tahun 6 Bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Fatul Muzib SH.

Putusan ini, sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara seuai dengan dakwaan primer.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendri Sudirman Situmorang menyatakan menerima putusan, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hendri Sudirman Situmorang ditangkap polisi karena melakukan pencurian motor disejumlah TKP di Tanjungpinang. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah sebelumnya menangkap seorang Polisi yang menggunakan motor curian.

Atas penangkapan tersebut, Polisi itu mengakui jika motor yang digunakan dibeli seharga Rp4 juta dari tersangka Hendri Sudirman Situmorang

Selain Hendri, Polisi juga mengamanakan pacar terdakwa yang juga turut serta melakukan pencurian dan saat ini dituntut secara terpisah.

Editor: Dodo