Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Menpera Minta Daerah Pastikan Ketersediaan Lahan bagi MBR
Oleh : Redaksi/Andri
Senin | 02-05-2011 | 13:17 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan segera membuat peraturan daerah masing-masing sebagai runutan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), sebab dengan terbitnya perda maka dapat dipastikan daerah tersebut telah memiliki basis data perumahan dan kawasan pemukiman dan ketersediaan lahan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM).

Penegasan itu disampaikan Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) RI saat hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD REI Khusus Batam di Hotel Harmoni One, belum lama ini.

Dengan adanya UU tersebut, Suharso di hadapan pengusaha properti kala itu berharap intensitas kordinasi pengusaha dan pemerintah untuk menyediakan lahan bagi MBR dan MBM lebih dipertegas dalam sebuah kesepakatan. Oleh sebab itu, Perda diyakininya mampu menyambung komitmennya secara hukum.

Suharso juga menyebut bahwa kondisi perumahan dan kawasan pemukiman di Indonesia kini mulai memasuki masa keberimbangan dan peraturan perundang-undangan PKP yang baru ini, kata Suharso cukup komprehensif.

Dalam Pasal 17 UU tentang PKP itu, Suharso menjelaskan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk segera menyusun basis data, melakukan penyusunan dan penyempurnaan runutan kebijakan, termasuk diantaranya memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

"Penyediaan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota harus diatur dalam Perda," kata Suharso.