Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pemerasan Jaksa Lk

Komisi Kejaksaan Tegaskan Kajari dan Kasi Pidum Bertanggung Jawab
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 14-11-2013 | 16:17 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan, laporan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Lk wajib ditindaklanjuti oleh Aswas Kejati Kepri. Bahkan Kepala dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam harus bertanggung jawab.

Dijelaskan Kamilov Sagala, SH MH, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dengan adanya Jaksa yang melakukan pemerasan terhadap terdakwa adalah gambaran  kinerja Kejari Batam tidak maksimal dan tidak memenuhi harapan dalam penegakan hukum.

Selain itu, berdasarkan tingkatan atau kelas, Kejaksaan Negeri Batam sudah tinggi yakni kelas IA, dijadikan Kejaksaan percontohan di Kepri, namun telah gagal dalam dalam pengawasan terhadap Jaksanya.

"Kinerja Kejari Batam belum maksimal, tidak memenuhi harapan kita. Batam jadi percontohan, kalau gagal menegakkan hukum, ada kemungkinan wilayah lain akan meniru. Ini jadi preseden buruk sebagai Kejaksaan kelas IA," terang Kamilov, Kamis (14/11/2013).

Saat ini ada tiga perkara yang fokus untuk penegakan hukum yakni perkara korupsi, teroris dan juga narkoba. Jadi seharusnya penegakan hukumnya tidak boleh main-main, apalagi terjadi tindakan pemerasan oleh Jaksa.

"Aswas Kejati Kepri harus memeriksa, oknum Jaksa harus lepas baju. Ini negara hukum, bukan negara Jaksa karena nilai pemerasan juga cukup besar mencapai Rp240 juta," katanya.

Selain itu, secara garis komando, pimpinan oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan yakni Kajari dan Kasi Pidana Umum juga harus diberikan sanksi.

"Kajari dan Kasi Pidana Umum secara garis komando itu kena. Tak ada cerita itu mereka tak bertanggungjawab, tidak mungkin tidak diketahui oleh atasan karena ada sistim pengawasan melekat," tegas Kamilov.

Editor: Dodo