Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BKP Juga Diduga Lakukan Penambangan Illegal
Oleh : Charles/TN
Sabtu | 30-04-2011 | 19:28 WIB
Aktivitas_Penambangan_Di_PT.BKP_di_Wacopek-Bintan.JPG Honda-Batam

Aktivitas penambangan PT Bintan Kharisma Pratama (BKP) di Wacopek-Bintan, yang mengeruk lahan warga, tanpa memiliki perikatan dengan PT Bintan Cahaya Terang (BCT) sebagai perusahaan pemegang IUP.

Tanjungpinang, batamtoday -  PT Bintan Kharisma Pratama (BKP), selain membuang limbah sembarangan hingga membuat ratusan hektar lahan pertanian warga Desa Wacopek, hutan mangrove di hulu Sungai Tocha tercemar, diduga juga melakukan praktek penambangan liar.

Dugaan tersebut muncul karena PT BKP tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), padahal pemilik IUP dari Gubernur Provinsi Kepri adalah PT Bintan Cahaya Terang (BCT).

Di sisi lain, berdasarkan cerita salah seorang warga Dompak yang mengaku pemilik puluhaan hektar lahan di Desa Wacopek, yang melakukan kerja sama dengan PT BKP diluar dari pengetahuaan PT Bintan Cahaya Terang (BCT) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan.

"Saya juga punya lahan yang kami tambang bersama dengan PT BKP," beber Junaidi pada batamtoday, Sabtu 30 April 2011.

Disinggung mengenai hubungan kerjanya, Junaidi mengatakan, kalau pihaknya menjalin kerja sama dengan cara bagi hasil, di luar dari kesepakatan dengan PT BCT sebagai pemilik IUP.

Tidak sadar dengan ceritanya yang telah menyalahi UU Pertambangan, karena tidak memiliki IUP dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Gubernur, serta perikatan kerja sama dengan PT BCT selaku pemilik IUP dan lahan, Junaidi berkilah bahwa perusahaan tambang di Tanjungpinang dan Bintan juga banyak yang melakukan hal serupa seperti yang diperbuatnya.      

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan, perusahaan pemegang IUP hanya dapat bekerjsama dengan perusahaan jasa usaha pertambangan bidang konsultan, pelaksana dan penguji peralatan berat perusahaan pemegang IUP, ketika perusahaan pemegang IUP melakukan penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan.

Selain itu, perusahaan pemilik IUP juga dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan jasa saat pascatambang dalam pelaksanaan reklamasi, serta untuk keselamatan dan kesehatan kerja. Di luar hal-hal tersebut, jelas merupakan pelanggaran.

Perusahaan jasa pertambangaan, dapat sebagai perusahaan konsultan maupun perencana dan penguji peralatan perusahaan pemilik IUP, saat dilakukan penambangan, pengolahan dan pemurnian oleh Perusahan pemegang IUP.

Lebih jelas lagi dalam pasal 6 PP-ESDM ini dikatakan, pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan berbentuk orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan jasa  pertambangan dalam jasa pertambangan konsultasi atau perencanaan, serta usaha jasa pertambangan Non-Inti. 

Menanggapi pertanyaan wartawan dengan praktek PT BKP yang melakukan kerjasama pengelolan lahan pertambangan secara perseorangan dengan pihak Junaidi, dan tanpa sepengetahuaan dan perikatan PT BCT sebagai Pemilik IUP, lagi-lagi Yusuf yang merupakan manejer PT BKP bungkam, dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.