Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditipu dan Ditelantarkan, Pasutri Lapor Pengacara ke Peradi
Oleh : Charles
Kamis | 28-04-2011 | 19:05 WIB
Pengacara_Penipu_Agus_Riwantoro_SH.JPG Honda-Batam

Agus Riwantoro SH, Pengacara yang dituding Wi Longseng dan Jenny Penipu, dan Menelantarkan Klien 

Tanjungpinang, batamtoday -  Pasangan Suami isteri (Pasutri) Wi Longseng bersama isterinya Jenny, terpidana kasus pengiriman TKI secara Illegal, mengaku ditipu oleh seorang pengacara, dan sebagai klien tlah ditelantarkan oleh pengacara tersebut.  Agus Riwantoro SH, sang pengacra akhirnya dilaporkan ke DPC Persatuaan Advokat Indonesia (Peradi) kota Tanjungpinang.

Dalam laporan tertulis tertanggal 22 April 2011, pasutri ini meminta bantuan Ketua Peradi menyelesaikan penelantaran dirinya sebagai terdakwa yang tidak pernah didampingi Agus Riwantoro selama proses pengadiliab, padahal jasa kepengacraan telah dibayarkan.

"Kami meminta bantuan pada ketua Peradi Tanjungpinang, agar Agus Riwantoro mengembalikan uang Rp27 juta dari hasil penjualan perhiasan emas yang dititipkan isteri saya kepadanya," sebut Wi Longseng.

Dalam surat lapornya, Wi Longseng juga menceritakan, kalau sebelumnya Uang Rp.27 juta yang diambil Agus Riwantoro merupakan hasil penjualan barang emas seberat 80 gram milik isterinya Jenny, yang dititipkan kepada Agus Riwantoro untuk dijual.

"Saat dia datang ke Polres, isteri saya menitipkan barang-nya untuk dijual, dan saat itu Agus Riwantoro menyodorkan dua lembar surat untuk kami tandatangani, satu surat penitipan dan penjualan barang, dan satu surat lagi kami tidak mengerti isinya,"ujar Wi Longseng.

Terakhir, Wi Longseng dan Isterinya Jenny, mengetahui kalau satu surat yang ditandatanganinya, ternyata adalah surat persetujuaan penunjukan kuasa hukum dari keduanya kepada Agus Riwantoro, dengan bayaran jasa sebesar Rp.20 juta.

"Saat itu saya sudah bilang sama pak Agus, kalu proses hukum yang kami hadapi tidak perlu memakai pngacara, karena kami tidak punya uang untuk bayar jasa pengacara, dan sampai proses putusan persidangan juga kami tidak pernah didampingi dirinya senagai pengacara,"sebutnya.

Oleh sebab itu, melalui suratnya yang ditujukan ke Ketua DPC-Peradi Tanjungpinang, Wi Longseng dan Isterinya, meminta agar Peradi dapat menyelesaikan persoalan penelantaran dirinya dan pengunakaan uang penjualan Emas milik isterinya Agus Riiwantoro.

Atas pengaduan ini, Ketua DPC-Peradi Tanjungpinang Hermansyah SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum membaca dan menerima surat tersebut karena dirinya masih diluar, Namun demikiaan, herman berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak, guna menanyakan duduk permasalahaan sebenar-nya.

"Kalau benar memang Pengacara Agus Riwantoro menggunakan Uang hasil penitipan dan penjualan barang isteri Wi Longseng, Saya mengharapkan agar Agus Riwantori mengembalikan uang tersebut,"ujar Hermansyah.

Sedangkan mengenai penelantaran yang dilakukan Agus Riwantoro terhadao Klien, Hermansyah mengatakan, akan mendalami dan menyelidiki dahulu.

"Kalau yang bersangkutan terbukti menelantarkan klien, maka hal ini akan kami laporkan ke ketua Peradi Pusat, karena menyangkut kode etik seorang pengacara,"ujar-nya.