Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Tetapkan Jadwal Penertiban, KPU Andalkan Moral Caleg
Oleh :
Sabtu | 19-10-2013 | 16:11 WIB
IMG-20130712-00225.jpg Honda-Batam
Yudi Kornelis, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun masih menerima laporan dari masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam hingga 16 Maret 2014 belum menetapkan jadwal berikutnya untuk menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Setiap calon anggota legislatif (caleg) diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"KPU berharap para caleg tunduk pada aturan. Jadi, tidak perlu ditertibkan," kata Yudi Kornelis, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Batam, hari ini. 

Menurut Yudi, masyarakat tentu ingin memilih calon pemimpinnya yang sadar dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku. "Kita yakin dan percaya bahwa para caleg mengerti tentang aturan dan hukum yang berlaku serta bermoral tinggi," ujar Yudi.

Yudi mengakui, KPU masih menerima laporan mengenai adanya pelanggaran tentang alat peraga kampanye. "Terkait laporan itu KPU akan melakukan pengecekan ke lapangan apakah itu benar pelanggaran seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013," kata dia.

KPU, imbuh Yudi, masih menunggu laporan dari PPK dan PPS mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Jika masih ada pelanggaran, langkah yang dilakukan KPU yaitu menegur secara lisan caleg yang melanggar. Jika pelanggaran masih dilakukan, maka KPU akan melayangkan teguran tertulis pada partai yang mengusung calegnya.

"Tapi kalau bisa kita harap tidak ada pelanggaran sehingga tidak ada teguran agar pemilu berjalan lancar dan tertib," ujarnya. (*)

Editor: Dodo