Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp629 Juta Pembangunan Dermaga Sunggak

Dirut CV Buana Sakti dan PPK Dishub Anambas Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-10-2013 | 19:27 WIB
sidang_korupsi_jembatan.jpg Honda-Batam
Sopan Julfan Hidayat sebagai Direktur CV Buana Sakti saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana pembangunan jembatan di Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja kabupaten Anambas, masing-masing Sopan Julfan Hidayat sebagai Direktur CV Buana Sakti dan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Anambas Linggis Silalahi sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacab Jari Tarempa, Erwin Iskandar SH didampingi Jaksa dari Kajati Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/10/2013).


Dalam dakwaannya pada sidang yang dilakukan secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya terdakwa juga jerat dengan pasal 3 juncto 18 UU Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider, serta pasal pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP," kata Erwin.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Sopan Julfan Hidayat melalui kuasa hukumnya Ernawati SH menyatakan menerima dakwaan dan tidak akan melakukan eksespsi, serta meminta Ketua Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Sedangkan Linggis Silalahi, yang juga didakwa dengan pasal berlapis melalui terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi, karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, cermat dan kabur.

Dalam dakwaannya Erwin mengatakan, nilai kerugian dari proyek pembangunan jembatan di Desa Sungak yang roboh akibat manipulasi bestek proyek itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp629 juta dari nilai kontrak proyek Rp677 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Iwan Irawan SH, Jarihat Simarmata SH dan Hakim Ad Hock Linda Wati SH, akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Linggis Silalahi.

Editor: Dodo