Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Hadir Sidang Pemeriksaan Berkas di PTUN

Pemprov Kepri dan Pemko Batam Dinilai Minim Kesadaran Hukum
Oleh : Gokli
Kamis | 17-10-2013 | 16:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemprov Kepri dan Pemko Batam dinilai minim kesadaran hukum. Sebab, kedua instansi pemerintah itu tak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (17/10/2013) siang.

Sidang pemeriksaan berkas yang berlangsung di PTUN Tanjungpinang, berlangsung atas gugatan yang diajukan oleh Kamar Dangang Indonesia (Kadin) Batam terhadap Menteri Kehutanan RI, terkait SK Menhut 463/2013. Pasalnya, SK tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kepri, khususnya Batam.

Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedy Romyadi, mengatakan Pemprov Kepri dan Pemko Batam dalam sidang pemeriksaan berkas yang kedua itu seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan. Sebab, hal itu merupakan kepentingan masyarakat luas di Kepri dan Batam.

"Pemprov Kepri sudah dua kali tak hadir, Pemko baru kali ini. Padahal, jarak Batam Center dengan sekupang itu tak terlalu jauh, bisa-bisanya tak hadir. Ini kan masyarakatnya, harus dikasih contoh ketaatan terhadap hukum," kata Tedy, mengomentari ketidakhadiran kedua instansi pemerintah itu dalam sidang pemeriksaan berkas.

SK Menhut 463/2013 yang mencakup wilayah Kepri dihadiri oleh BP Batam, Pemkab Lingga, dan pihak tergugat yakni BPN Batam dan perwakilan Menhut. Sidang pemeriksaan dalam gugatan itu sudah berlangsung dua kali di PTUN Tanjungpinang.

Untuk sidang pemeriksaan selanjutnya, kata Tedy, PTUN Tanjungpinang akan mengundang semua pihak yang merasa dirugikan dengan adanya SK Menhut 463/2013. Pihak yang diundang itu tidak dibatasi, baik perorangan, instansi atau yang mewakili.

"Untuk alamat yang sudah kita dapat, undangan segera dikirim. Kalau yang belum diketahui alamatnya, dipersilahkan datang ke PTUN Tanjungpinang," sebut dia.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan SK Menhut 463/2013, menurut Tedy, bisa mengajukan hak intervensi sebagai penggugat. Jika para pihak yang dirugikan itu melakukan hak intervensinya, maka pihak penggugat akan bertambah, dan hal itu sangat dimungkinkan.

"Silahkan yang merasa dirugikan datang ke PTUN. Kita akan mintai keterangan mau intervensi atau tidak," tegasnya.

Editor: Dodo