Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 5.000 Butir Ekstasi

Polisi Bekuk Kakak Beradik Bandar Ekstasi di Hotel Sentosa
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 16-10-2013 | 13:21 WIB
bandar ekstasi bersaudara.jpg Honda-Batam
MR dan LW, kaka beradik bandar ekstasi yang dibekuk polisi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan peredaran narkotika di Batam dengan menangkap kakak beradik bandar ekstasi MR (38) dan LW (36) di Hotel Sentosa, Rabu (9/10/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 5.000 butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp500 juta di bawah kursi di dalam kamar 237 Hotel Sentosa yang digunakan pelaku MR untuk bertransaksi narkoba.

Penggerebekan kasus ini diperoleh petugas dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menyimpan narkoba di salah satu hotel, saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 5.000 ekstasi warna coklat dengan merk GG yang disimpan pelaku di bawah kursi hotel.

"Pelaku MR dan barang bukti 5.000 butir ekstasi kami amankan dalam penggeledahan di Hotel Sentosa," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang, Rabu (16/10/2013).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MR adalah lelaki asal Medan yang bertempat tinggal di Perumahan Botania Blok A5 nomor 1, Batam Centre.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku LW, seorang wanita di kediamannya di Perum Gabana B1/ 9, Batam Centre. "Kedua pelaku ini adalah kakak beradik, mereka warga Medan," jelasnya.

Masih kata Boy, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang berinisial A, warga Jakarta yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang.

"Diduga ekstasi ini berasal dari Malaysia, namun bandar besarnya yang mengendalikan kedua pelaku merupakan warga Jakarta," lanjut Boy.

Sementara itu, kedua pelaku ketika ditanya tentang kepemilikan 5.000 butir ekstasi ini bungkam dan diam ketika ditanyakan wartawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo