Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Dua Minggu Putusan MA, Kejari Batam Masih Menunggu Eksekusi Mindo
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 16-10-2013 | 13:15 WIB
armen-wijaya.gif Honda-Batam
Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah dua minggu putusan hukuman seumur hidup terhadap terpidana Mindo Tampubolon dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, namun hingga kini Kejari Batam belum juga melakukan eksekusi.

"Kita belum juga melakukan eksekusi," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Rabu (16/10/2013) siang.

Bahkan pihak Kejaksaan juga belum pernah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, tempat Mindo bertugas saat ini.

"Kalau ke Mabes Polri, kita belum ada melakukan koordinasi," ujarnya.

Kejaksaan, lanjut Armen hingga kini masih menunggu dan mempersiapkan administrasinya. Mengingat terpidana Mindo maupun tim kuasa hukumnya belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

"Kita masih menunggu, kita punya aturan, apa yang harus kita tunggu dan harus dipersiapkan," kata Armen.

Sebelumnya, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus pada Kamis (3/10/2013).

Dikatakan oleh Jack, PN Batam telah menerima petikan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

"Kita baru terima ringkasan putusan dari majelis hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar. Intinya mengabulkan permohonan penuntut umum," kata Jack.

Editor: Dodo