Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rehabilitasi Anggota Penyelenggara Pemilu 358 Perkara
Oleh : Redaksi/Irwan Hirzal
Jum'at | 11-10-2013 | 19:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rehabilitasi anggota penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin bertambah. Setelah sidang putusan KPU Lombok Barat, jumlah yang diputus bertambah dari 353 menjadi 358 perkara.

"Ini menandakan bahwa tidak setiap penyelenggara pemilu berakhir dengan pemecatan. Kami objektif dalam menilai perkara," kata Nur Hidayat Sardini, juru bicara sekaligus anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam rilis hari ini.

Namun DKPP juga tidak segan untuk memberhentikan anggota penyelenggara pemilu. Terakhir adalah putusan sidang kode etik KPU Jayawijaya, Kamis.   

Dia menjelaskan, DKPP telah memberhentikan secara tetap penyelenggara pemilu sebanyak 106 anggota, sedangkan yang diberhantikan sementara sebanyak 13 orang. Sementara yang diberi sanksi peringatan tertulis ada 124 orang. 

"Mereka adalah penyelenggara pemilu yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Sardini. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi DKPP sejak dibentuk 12 Juni 2012, hingga 10 Oktober 2013 DKPP telah menerima pengaduan sebanyak 566 perkara. 

Namun demikian, tidak semua perkara disidangkan. Sebanyak 407 ditolak karena tidak memenuhi syarat materil dan formil. "Jumlah perkara yang disidangkan 159 perkara dan perkara yang diputus 145," terang Sardini. (*)

Editor: Dodo