Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Sekolah di Tanjungpinang

Dicecar 28 Pertanyaan, Syafrial Evi Keletihan
Oleh : Agus Hariyanto
Kamis | 10-10-2013 | 19:07 WIB
IMG03743-20131010-1756.jpg Honda-Batam
Syafrial Evi sesuai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, petang tadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah mangkir dari panggilan penyidik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi, akhirnya datang ke Mapolres Tanjungpinang, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Syafrial Evi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan sekolah di Tanjungpinang dengan tersangka Dedi Candra, yang kini sudah ditahan.

Syafrial Evi, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang, sekaligus anggota tim pembebasan lahan itu dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. Evi -begitu dia biasa disapa- baru keluar dari ruang penyidik petang tadi, sekitar pukul 18.30 WIB, dengan raut muka terlihat lelah.

Kepada wartawan yang mencegatnya, Evi menuturkan jika dirinya hanya ditanya seputar tugasnya saat menjadi anggota Tim Sembilan dan menjadi Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang.

"Saya hanya ditanya tangung jawab saya sebagai anggota Tim Sembilan dan tugas saya sebagai Kepala Bappeda masa itu," katanya.

Soal lelah yang terpancar di wajahnya, Evi menampik akibat diperiksa penyidik. Menurut dia, hari ini banyak kegiatan yang harus diikuti sehingga sudah cukup letih saat diperiksa penyidik. "Bukan karena diperiksa penyidik, lho," katanya.

Siang sebelumnya, mantan Camat Tanjungpinang Timur, Syafrizal, diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembebasan lahan pembangunan sekolah yang melibatkan Dedi Candra, hari ini. Kabid Operasional Satpol PP Kota Tanjungpinang yang termasuk dalam panitia tim lima pembebasan lahan itu dicecar 30 pertanyaan.

Syafrizal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai dua jam kemudian. Wajah Syafrizal terlihat pucat saat keluar dari ruang penyidik Polres Tanjungpinang, sore tadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, mengatakan, kapasitas Syafrial Evi dan Syafrizal adalah sebagai saksi. Syafrial Evi hanya ditanyai tangung jawabnya sebagai kepala Bappeda, sedangkan Syafrizal ditanya dalam kapasitas sebagai camat Tanjungpinang Timur.

Memo menambahkan, pemeriksaan sejumlah saksi rencananya akan terus berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Dodo