Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Deddy Chandra, Dua Pejabat Pemko Tanjungpinang Dipanggil Polisi
Oleh : Agus Hariyanto
Kamis | 10-10-2013 | 15:05 WIB
IMG03739-20131010-1110.jpg Honda-Batam
Syafrizal saat berbincang dengan salah seorang penyidik Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sejatinya hari ini telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah yang menjerat Deddy Chandra.

Dua pejabat tersebut adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kepala Operasional Satpol PP Kota Tanjungpinanag, Syafrizal, yang merupakan mantan Camat Tanjungpinang Timur.

Menurut sumber di Polres Tanjungpinang, surat panggilan untuk keduanya sudah dilayangkan dan terima oleh masing-masing pejabat. Rencananya, pukul 10.00 WIB tadi pemeriksaan keduanya akan dilakukan.

Namun hingga pukul 12.00 WIB, hanya Syafrizal yang datang memenuhi panggilan penyidik. Saat datang, Syafrizal tidak didampingi pengawal. Bahkan pejabat ini santai saja ketika melayani sejumlah awak media di pintu kedatangan Mapolres.

Syafrizal mengakui, dirinya dipanggil untuk bersilahturahmi. Kendati demikian, dia tak membantah jika kedatangan juga terkait sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Deddy Chandra. 

"Saya hanya panitia, namun keputusan ada pada pemerintah," katanya.

Dia memastikan, saat itu dia hanya menjadi camat yang hanya melakukan survei untuk memastikan dokumennya sah, lokasinya ada, dan memberikan persetujuan kepada pemerintah.

Sayangya, saat itu tim unit tiga Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang melakukan gelar perkara, sehingga Syafrizal pun pulang tanpa diperiksa. (*)

Editor: Dodo