Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alat Bukti Banyak Hilang, Loloskan Mindo dari Tuntutan Jaksa
Oleh : Ali
Rabu | 09-10-2013 | 17:20 WIB
mindo-jpu.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon dalam sebuah persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta keterlibatan AKBP Mindo Tanpubolon sebagai aktor di balik pembuhuhan kematian istrinya Putri Mega Umboh, antara putusan di Mahkamah Agung (MA) dengan Pengadilan Negeri (PN) Batam sangat bertolak belakang.

MA memutuskan Mindo bersalah hingga divonis hukuman seumur hidup, sementara putusan di PN Batam menyebutkan Mindo dibebaskan dari tuntutan Jaksa karena tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatannya, meskipun pelaku lainnya Ujang dan Rosma menyebutkan dalam fakta sidang suami Putri Mega Umboh  yang mengatur pembunuhan tersebut dari awal hingga eksekusi.

Di balik fakta-fakta persidangan di PN Batam, yang melemahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tidak bisa menghadirkan salah seorang wanita misterius, saksi kunci yang datang ke rumah Mindo setelah kejadian. Selain itu ada fakta persidangan lainnya yang tidak pernah diangkat hakim. Diantaranya hilangnya rekaman CCTV saat mobil Mindo masuk dan keluar di Kepri Mall.

Selain itu, beberapa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus tersebut juga menyampaikan kepada wartawan, bahwa ada bukti-bukti keterlibatan yang tidak bisa dilengkapi atau dihadirkan, seperti ponsel Blackberry milik korban, pisau sangkur yang digunakan Mindo untuk menghabisi nyawa istrinya, hingga wanita misterius yang disebut-sebut Rosma datang ke rumah korban setelah terjadi eksekusi.

"Banyak alat bukti yang sengaja dihilangkan Mindo, seperti Blackberry milik Putri Mega Umboh. Setelah kejadian, awalnya Blackberry itu langsung dibawa ke Medan. Setelah ada permintaan BB itu dikembalikan sebagai barang bukti, namun Mindo meminta Blackberry itu langsung ikut dikuburkan dengan jenazah Putri, alasannya ponsel itu kesayangan Putri. Akhirnya setelah dipaksa, ponsel itu kembali dibawa ke Batam tapi isinya sudah bersih," ujar salah seorang penyidik di Ditreskrimum Polda Kepri yang meminta namanya tak disebutkan, Rabu (9/10/2013).

Sementara untuk barang bukti yang lainnya, katanya, seperti rekaman CCTV di setiap simpang lampu merah dan di Kepri Mall sudah tidak ada. Anehnya, tambahnya, rekaman itu tidak ada pada saat kejadian, sementara rekaman sebelum dan sesudah kejadian ada.

"Selain itu, setelah kejadian, Mindo juga banyak mempersulit penyelidikan dan tidak kooperatif. Alat bukti yang hilang yang kemungkinan sengaja dihilangkan Mindo. Kalau untuk alat bukti SMS dan hubungan telepon Mindo dan Ujang sebelum dan sesudah kejadian, memang tidak diambil.

Dia mengatakan, tidak mengetahui kenapa alat bukti tersebut tidak diambil. Kemungkinan, tambahnya  untuk menjaga keselamatan Mindo. Karena, bagaimanapun bisa menjelekkan institusi kepolisian.

"Kalau alat bukti itu dihadirkan, mungkin sudah lama Mindo itu hilang," cerita anggota itu kembali.

Editor: Dodo