Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Dilimpah ke PN Tanjungpinang

Tersangka Penipuan Forex Trading Juga Dijerat UU Perdagangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-10-2013 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain disangka melakukan penipuan pada sejumlah rekan bisnisnya dalam investasi forex trading, tersangka Agus Wahyono juga dijerat dengan UU nomor 32 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 2001 tentang Perdagangan dan Komoditi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M. Soleh mengatakan penambahan pasal UU Perdagangan dan Komoditi itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana koleganya tanpa memiliki izin.

"Selain dijerat pasal penipuan 372 KUHP, tersangka Agus Wahyono juga kita jerat dengan UU nomor 32 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 2001 tentang Perdagangan dan Komoditi atas tidak adanya izin dalam usahanya," ujar M. Soleh kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (8/10/2013).
 
Saat ini, tambah M.Soleh, berkas perkaranya sudah P21 (lengkap-red) dan penyerahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka juga sudah dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang, sehingga Jaksa Penuntut Umum tinggal menyusun dakwaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadialan guna dilakukan pemeriksaan dalam sidang," tambahnya.

Dua Admin Agus Wahyono Masih Disidik Polisi 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian mengatakan dua tersangka admin Agus Wahyono masing-masing berinisial Hr dan Kg, hingga saat ini masih menjalani penyidikan.

"Keduanya masih dalam proses penyidikan sehingga belum dilakukan penahanan," kata Memo.

Ditanya mengenai pasal yang didangkakan, Memo mengatakan, kalau tersangka utama Agus Wahyono dijerat dengan pasal 372 KUHP, kedua admin yakni Hr dan Kg sebagai penghimpun dan pengumpul dana juga dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, atas perbuatannya yang turut serta dalam perkara penipuan tersebut.

"Nanti kita lihat perkembangan, kalau ada petunjuk lanjutan dari jaksa atas keterlibatan kedua admin ini," ujarnya.

Editor: Dodo