Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Batam Siap Terima Mindo Bila Dieksekusi Jaksa
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 07-10-2013 | 14:15 WIB
rutan-baloi.gif Honda-Batam
Rutan Klas IIA Baloi, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rutan Baloi Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna mengatakan pihaknya siap menerima Mindo Tampubolon, terpidana hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya Putri Mega Umboh, jika dieksekusi jaksa dalam kelanjutan proses hukumnya nanti.

"Pada dasarnya kami siap menerima dia (Mindo, red) nantinya jika nanti dieksekusi jaksa ke sini," kata Agung kepada wartawan, Senin (7/10/2013) di Rutan Baloi.

Menurutnya, jika memang diharuskan Mindo untuk ditahan di Rutan Batam, tak ada sel khusus bagi perwira menengah berpangkat melati dua ini, disebabkan kondisi rutan yang melebihi kapasitas saat ini.

"Kondisi rutan saat ini over kapasitas, jika memang dieksekusi jaksa ke sini, tak ada sel khusus bagi dia dan akan digabung bersama tahanan yang lain," jelas Agung.

Namun, jika memang benar nantinya dieksekusi jaksa dan dititipkan ke Rutan Batam, Agung menjelaskan akan melaporkan ini kepada pimpinannya, sebab terpidana di atas 1,3 tahun ke atas tak bisa menjalani hukuman di rutan.

"Di rutan bukan tempat pembinaan bagi narapidana. Di sini hanya tempat penitipan bagi mereka yang menjalani hukuman dibawah 1,3 tahun. Kami akan menyampaikan ini kepada pimpinan jika memang dia dititipkan jaksa ke sini sesuai eksekusi yang dijalankan mereka, sebab tempat yang lebih tepat adalah Lapas Barelang," terang Agung.

Diberitakan sebelumnya, Mindo Tampubolon, terpidana hukuman seumur hidup tetap akan di eksekusi meskipun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia maupun dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan pasal 66 ayat 2 Undang-Undang RI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dalam UU No. 5 tahun 2004 berbunyi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sehingga sudah jelas dalam undang-undang disebut permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Selain itu, di pasal 268 (1) KUHAP juga disebut, permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut yang berarti Mindo tetap harus dieksekusi dan berada dalam tahanan selama pengajuan PK nya masih di proses oleh Mahkamah Agung.

Editor: Dodo