Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Pegawai Rutan Batam yang Jual Sabu Ditangkap Ketika Sedang Cuti
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 07-10-2013 | 12:05 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rutan Baloi Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna membenarkan bahwa Yogi Herliansyah (28), yang ditangkap petugas Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menjual narkoba di depan Hotel Ramayana, Nagoya merupakan pegawai rutan tersebut.

"Yogi Herliansyah tercatat sebagai pegawai rutan Batam sejak tahun 2008. Dia Staf subsi pengelolaan dan bertugas sebagai pegawai penerimaan kunjungan," kata Agung kepada wartawan, Senin (7/10/2013).

Agung menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi langsung dari BNNP Kepri terkait peristiwa ini, sebab kasusnya terjadi kepada perorangan dan bukan instansi.

"Saya mendapatkan informasi ini dari pemberitaan media massa tentang adanya oknum pegawai rutan yang tertangkap dalam kasus narkoba," lanjutnya.

Sebab oknum yang bersangkutan saat ini sedang cuti. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rutan Batam, Yogi mengajukan cuti pada Kamis 3 Oktober 2013. Sedangkan cutinya berlangsung sejak tanggal 5 Oktober hingga 10 Oktober 2013 mendatang.

Disinggung tentang keseharian Yogi selama di rutan apakah pernah tersandung masalah hukum atau kasus indisipliner, Agung mengatakan yang bersangkutan tak pernah ada masalah dan selalu mematuhi aturan yang ada di Rutan Batam.

"Terkait peristiwa yang dialami tersangka, kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu hasil pemeriksaan untuk menindak lanjuti kasusnya," tegas Agung.

Masih kata dia, intinya pihak Rutan Batam siap membantu BNNP Kepri dan aparat kepolisian dalam penegakan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Setiap ada oknum yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas, namun tetap menunggu hasil keputusan yang tetap (inkrah) dari pengadilan untuk menindaklanjuti kasus ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, menangkap Yogi Hendriansyah (28) pegawai Rutan Batam karena menjual sabu seberat 1,5 gram di depan Hotel Ramayana Nagoya, Minggu (6/10/2013) dini hari.

Penangkapan terhadap Yogi berawal saat adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti kasus itu, pihak BNNP Kepri melakukan penyamaran dan mencoba membeli barang haram tersebut.

"Kami mendapatkan laporan masyarakat ada oknum pegawai Rutan Batam diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Raja Mainat Ahmad.

Dari penyamaran yang dilakukan, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap tangan pelaku dan mengamankan barang bukti 1,5 gram sabu. Selanjutntya pelaku dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasaln 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor: Dodo