Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Saat Bawa Narkoba

Penetapan Status Hukum 3 Anggota Satpol PP Tanjungpinang Wewenang BNNP Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-10-2013 | 12:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah 1x24 jam setelah penangkapan, hingga saat ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) Kepri, belum menentukan status hukum tiga oknum Satpol PP kota Tanjungpinang yang ditangkap di salah satu kedai kopi di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, pada Rabu (2/10/2013) malam.

Kepala BNN Tanjungpinang AKBP Ahmad Yani yang dikonfirmasi dengan proses hukum ketiga oknum Satpol PP tersebut mengaku jika sampai saat ini proses hukumnya ditangani oleh BNN Provinsi Kepri, sedangkan pihaknya hanya sebatas koordinasi ketika pelaksanaan penangkapan berlangsung.

"Untuk proses hukum dilakukan BNN Provinsi Kepri dan setelah ditangkap semua pelaku dibawa ke Batam, hingga kami tidak tahu bagaimana proses hukum selanjutnya," kata dia saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (4/10/2013).

Yani juga mengakui, saat PNS dan Honorer Pemko Tanjungpinang itu ditangkap, BNN Provinsi berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang, dan barang bukti yang disita dari oknum anggota Satpol PP saat itu berupa shabu dan ganja.

"Tapi untuk beratnya saya tidak tahu, karena pada saat itu tidak sempat ditimbang, dan seluruh pelakunya langsung dibawa ke BNN Provinsi Kepri di Batam," ujarnya.

Yani juga meminta BATAMTODAY.COM untuk menanyakan langsung ke BNN Kepri, bersama Raja Menad sebagai Kepala Bidang Pemberantasan. Namun saat berusaha mengonfirmasi melalui nomor ponsel yang diberikan Yani, di ujung telepon mengaku jika dirinya bukan Raja Menad, tetapi bernama Deddy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Kepri karena diduga mengonsumsi narkoba. Ketiganya ditangkap saat penggerebekan di salah satu kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang, Rabu (2/9/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga oknum anggota Satpol PP yang diamanakan anggota BNN Kepri itu, diantaranya berinisial Nv, SH dan satu orang Komandan Pleton (Danton) berinisial Fj. Informasi yang diperoleh di lokasi, ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti di tangan Nv dan SH, sementara Fj, diduga turut serta karena mengawasi kedua anggotanya.

"Saat diamankan, ketiganya sedang ngopi, dan langsung digelandang sejumlah anggota berbaju preman," kata sumber yang mengaku sedang di lokasi kejadian.

Editor: Dodo