Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Mantan Cabup Bengkulu Tengah Sudah Diilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Ali
Kamis | 03-10-2013 | 16:02 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri, terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan crane yang dilakukan mantan Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Tengah, Roman Cavisa (29) kepada korbannya OH.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menyampaikan, penyidik telah mengirimkan berkas pemeriksaan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada 11 September lalu.

"Berkas sudah dikirim ke JPU dan kita masih menunggu," ujarnya, Kamis (3/09/2013) siang.

Sebagaimana diberitakan, Roman Cavisa dijemput paksa oleh Satuan Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (06/09/2013) lalu dari rumahnya di Bengkulu, atas dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukannya kepada korban OH hingga kerugian ditaksir belasan miliar rupiah.

"Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan sewa dua unit crane kepada OH seharga Rp16 miliar atas nama PT Birca Mandiri melalui internet," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan, Rabu (2/10/2013).

Disampaikan Hartono, pelaku menggunakan modus menawarkan sewa dua unit crane dan sewa gudang melalui pesan email kepada korbannya. Setelah beberapa kali berkomunikasi, OH sepakat untuk menyewa crane tersebut.

"Kemudian pelaku meminta OH untuk mengirimkan tanda jadi ke rekeningnya. Korban yang menyetujui permintaan pelaku akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp700 juta sebagai tanda jadi atas sewa dua unit crane tersebut," jelas Hartono.

Setelah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri milik pelaku, lanjut Hartono, crane yang dipesan tidak juga kunjung tiba di Batam. Hingga OH memutuskan untuk melaporkan calon Bupati Bengkulu Tengah itu ke Mapolda Kepri.

"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Subdit I Ditreskrimum langsung melakukan penangkapan di Bengkulu dan membawa pelaku ke Batam," terang Hartono.

Setelah menjalani pemeriksaan, Roman langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum. Tersangka langsung mendapat kamar sel di Rutan Mapolda Kepri.

Editor: Dodo