Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengacara Pemko Batam, Syafei Tak Tahu Jumlah PNS dan Honorer yang Diasuransikan
Oleh : Gokli
Rabu | 02-10-2013 | 16:23 WIB
syafei_kasi_datun.jpg Honda-Batam
Syafei, Jaksa pengacara negara yang digunakan Pemko Batam untuk menggugat PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

BATAMTODAY.COM, Batam - Syafei, Jaksa pengacara negara yang digunakan Pemko Batam untuk menggugat PT Bumi Asih Jaya (BAJ) mengaku tak mengetahui jumlah pasti PNS dan tenaga honor yang diasuransikan setiap tahun sejak tahun 2007 sampai tahun 2012.

"Kalau jumlah yang diasuransikan setiap tahun itu sudah masalah teknis, yang tahu itu bagian keuangan Pemko Batam," kata dia, usai melakukan sidang di PN Batam, Rabu (2/10/2013) siang.

Syafei juga mengaku, sebagai pengacara negara yang dipakai Pemko Batam, dia hanya mengetahui jumlah PNS dan pegawai honor secara global per tanggal 31 Juli 2012, di saat kontrak dengan PT BAJ diputus sekitar 6.000 jiwa.

Sementara untuk nilai klaim yang digugat oleh Pemko Batam, kata Syafei berjumlah Rp115 miliar secara materil dan Rp3 miliar untuk inmateril. Nilai itulah yang akan tetap mereka perjuangkan sampai pada dilakukannya amar putusan oleh Hakim.

"Yang kita gugat nilainya Rp115 miliar untuk klaim Tunjangan Hari Tua, dan Rp3 miliar untuk kerugian," kata dia, lagi.

Ketika disinggung mengenai teknis perhitungan THT sehingga didapat jumlah Rp115 miliar yang saat ini digugat ke PT BAJ, Syafei tak bisa menjelaskan. Dia menyarankan supaya mengonfirmasi langsung ke bagian keuangan Pemko Batam. Bahkan, dia mengatakan hal itu bisa dan tidak menyalahi untuk dibeberkan ke publik.

Sementara itu, beberapa PNS yang dimintai tanggapannya mengenai asuransi tersebut, mengaku masih banyak yang janggal, bahkan dicurigai ada tindak pidana korupsi yang terjadi. Sebab, sampai dengan saat ini jumlah PNS dan tenaga honor yang diasuransikan setiap tahun ke PT BAJ belum pernah dibeberkan ke publik.

"Jumlah tiap tahun itu pasti tidak sama, bisa tambah dan bisa juga kurang. Kalau hal itu tak pernah dibeberkan, artinya ada kecurangan yang sengaja ditutupi. Gak mungkin dari 6.000 PNS yang diklaim itu hanya Rp115 miliar, padahal sudah berlangsung selama lima tahun," kesal salah seorang PNS yang namanya enggan disebutkan.

Meski tidak dipaparkan secara rinci, PNS yang mengaku tetap mengikuti perkembangan kasus asuransi itu, mengatakan seharusnya Pemko Batam menggugat sedikitnya Rp172 miliar ke PT BAJ. Nilai itu juga, katanya masih belum pas, mengingat asuransi itu sudah berjalan sampai dengan lima tahun.

"Kalau menurut hitungan saya paling sedikit Pemko harus menggugat Rp172 miliar. Ini malah Rp115 miliar, itupun jumlah yang diasuransikan setiap tahun tak pernah dipublikasikan," kesalnya.

Editor: Dodo