Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lele dan Kayu Teki Selundupan Juga Diamankan

Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah Kamera Senilai Rp6 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 02-10-2013 | 15:49 WIB
kamera_selundupan.jpg Honda-Batam
Barang bukti kamera selundupan yang diamankan oleh DJBC Khusus Kepri.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam dua minggu terakhir, Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri telah berhasil menegah tiga kapal bermuatan barang selundupan. Sehingga total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp6,23 miliar.

Melalui kapal patroli BC - 15040, Kanwil DJBC Khusus Kepri, menegah KM Fahmi Erpan I berbendera Indonesia, yang membawa 30 karton kamera senilai sekitar Rp6 miliar di perairan Tanjung Piayu pada posisi 00-58-689 U/ 104-05-522 T, Rabu (25/9/2013) lalu.

Kapal yang berasal dari Pelabuhan Punggur dengan tujuan Jambi tersebut, menempatkan barang tidak berdokumen tadi (30 kardus kamera-red) pada bagian bawah. Sedangkan di atasnya ditutupi dengan keramik serta jenis barang lainnya yang memiliki dokumen resmi.

"Memang bongkar muat itu dilakukan di pelabuhan resmi. Hanya saja, saat memasukkan 30 kardus itu, dilakukan pada malam hari. Tentunya aktivitas itu membuat kecurigaan aparat kita," terang Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wagiono kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/10/2013) di aula gedung Kanwil DJBC khusus Kepri.

Lebih jauh dijelaskan bahwa modus operandi yang digunakan KM Fahmi Erfan I yakni mengangkut barang larangan pembatasan impor tanpa dilindungi dokumen yang sah. Sedangkan alasan penindakan itu sendiri akibat dugaan tidak terpenuhinya ketentuan tata niaga impor. Dimana barang yang diangkut merupakan barang yang terkena aturan larangan pembatasan.

"Ketentuannya terdapat pada pasal 53 ayat 4 UU no 17 tentang Kepabeanan. Maka Kapal beserta nakhoda Ek dan 6 ABK nya, ditarik menuju Kanwil DJBC khusus Kepri. Bahkan saat penindakan berlangsung, tidak ada perlawanan dari ABK kapal,"terangnya.

Sementara itu, Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso mengatakan bahwa sampai saat ini belum ditentukan tersangka pada kasus kamera selundupan tersebut. Namun pihaknya akan menelusuri lebih jauh lagi kasus tersebut.

Adapun jenis kamera yang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut diantaranya Canon 600D EF-S 18-55 IS II, Canon 600 EF-S II + EF-S 55-250 IS II, Canon 60D EF-S 18-55 IS II, Canon 60D EF-S 18-135 IS, Canon 60D tanpa lensa, Canon 700D EF-S 18-55 IS STM.

"Kamera termahal berkisar Rp 9 jutaan," terangnya.

Di samping KM Fahmi I, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga berhasil menegah KM Camar Jonathan berbendera Indonesia yang berasal dari Sungai Rengit Malaysia tujuan Batam, Kamis (19/9/2013).

Kapal yang dinakhodai Af beserta 5 awak kapal lainnya itu ditegah kapal patroli bernomor lambung BC-15040, di perairan Batu Besar pada posisi 01-02-150 U/ 104-08-614 T.

Dari hasil penegahan, ditemukan 105 peti ikan segar atau sekitar 60 ribu ikan lele yang dicampur dengan ikan segar lainnya. Sehingga total kerugian negara diperkirakan berjumlah Rp200 juta.

"Kita telah melakukan koordinasi, sehingga penanganannya harus melalui Undang-Undang khusus. Alhasil kita sepakat melimpahkan perkara tersebut ke DKP Karimun. Bahkan informasi yang diperoleh sudah dimusnahkan tadi pagi," terang Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso.

Selanjutnya, KM Sepakat berbendera Indonesia yang ditegah kapal patroli BC-15041  di perairan Takong pada posisi 01-04-707 U/ 103-44-252 T saat membawa sekitar 2.500 batang kayu bakau (teki) dari Pasai menuju Malaysia, Rabu (18/9/2013).

Saat pemeriksaan, nakhoda Jh beserta 4 ABK nya tidak mampu menunjukkan dokumen resmi. Sehingga kapal beserta muatan yang diperkirakan berjumlah Rp30 juta itu, ditarik menuju Kanwil DjBC khusus Kepri.

Atas perbuatan yang melanggar pasal 102 A huruf (a) dan (e) UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan maka terhadap pelaku diancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta membayar denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Editor: Dodo