Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Sebut Kepala SMPN 28 Batam Pantas Dihukum Mati
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 01-10-2013 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Orang tua salah satu siswa yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, mengatakan jika Herizon, Kepala SMPN 28 Batam yang didakwa mencabuli muridnya sendiri itu pantas dihukum mati.


"Dia pantasnya dihukum mati. Dia itu punya istri, punya anak peremuan yang masih sekolah, malah nggak mikir," kata ibu yang anaknya sudah duduk di bangku kelas 10 SMA tersebut sebelum memberikan keterangan di persidangan, hari ini.

Dia mengaku anaknya tidak sampai diabuli karena langsung melawan dan mengadu kepadanya. Namun, hal itu dianggap tetap melecehkan walaupun hanya dua orang yang sampai parah.

"Tapi dia itu pasti dibalas karena Tuhan tidak tidur. Itu orang sudah gila, pasti sudah ada kelainan," ujarnya geram.

Bahkan, Herizon dianggap tidak bersyukur telah diberikan jabatan tinggi tapi disia-siakan hanya karena nafsu bejat. "Dia itu tidak mikir sudah punya jabatan tinggi. Harusnya jadi panutan. Kita yang nggak sekolah saja bisa berpikir," tegasnya. (*)

Editor: Dodo