Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Hukum di Batam Loyo, Kajari Layak Dicopot
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 28-09-2013 | 12:25 WIB
Uba-Ingan3.jpg Honda-Batam
Ketua GEBRAK Batam, Uba Ingan Sigalingging.

"Kita juga akan meminta kajari baru nanti untuk menginventarisir ulang kasus-kasus yang mengendap atau dipetieskan, untuk ditindakklanjuti kembali. Harapan kita, pimpinan Kejari Batam ke depan harus lebih berani, jangan loyo juga," Uba Ingan Sigalingging.


BATAMTODAY.COM, Batam - Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Batam saat ini masih jauh dari harapan masyarakat. Korps Adhyaksa di Batam terkesan tidak berani bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi, sehingga Kajari Batam memang layak untuk dicopot.

"Terkait dengan penanganan hukum yang masih jauh dari harapan masyarakat Batam, kami menegaskan bahwa Kajari Batam, I Made Astiti, memang layak untuk dicopot," kata Uba Ingan Sigalingging, Ketua Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) Batam, di Batam Centre, Sabtu (28/9/2013).

Dicontohkan Uba, penanganan perkara korupsi KPU Batam yang terlalu lambat penanganannya. Kalau dibandingkan dengan penanganan kasus KPU Karimun, kejaksaan di sana lebih berani dan tegas. Mereka berani memeriksa Banggar saat penyelidikan.

"Kejari Batam levelnya lebih tinggi dari Kejari Karimun, seharusnya lebih tinggi juga nyalinya," ujarnya.

Selain itu, masih banyak perkara korupsi yang hingga saat ini masih belum jelas penanganannya, seperti perkara dugaan korupsi bantuan permakanan Dinas Sosial yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hingga saat ini Kejari Batam baru menetapkan satu tersangka, yang satu itu pun belum ditahan sampai sekarang. Sedangkan Kepala Dinas dan PNS yang terlibat belum tersentuh.

"Ada juga kasus bansos yang diduga melibatkan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekda Agussahiman, Kejari juga tidak berani untuk memprosesnya," kata Uba.

Perkara lainnya, lanjur Uba, penanganan kasus pencurian air bersih di Pelabuhan Batuampar yang dilaporkan oleh Gebrak pada tahun 2010. Kasus ini bahkan terkesan dipetieskan oleh Kejari Batam. "Kasus pencurian air tersebut sampai sekarang tidak jelas penanganannya. Padahal kita laporkan tiga tahun lalau," ungkap Ketua Gebrak ini.

Menyikapi loyonya penanganan kasus korupsi di Batam, bahkan terkesan abu-abu, beberapa waktu lalu Gebrak telah minta Kejagung agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Hal tersebut, kata Uba, sangat penting untuk disampaikan agar tidak hilang rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

"Ketika partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum diabaikan, akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Makanya Kajari Batam layak untuk dicopot," tegas aktivis yang selalu gencar membela masyarakat kecil itu.

Ke depannya, setelah Kajari Batam sekarang dicopot, penggantinya kita minta mampu menunjukkan performa yang lebih berani dalam penegakan hukum.

"Kita juga akan meminta kajari baru nanti untuk menginventarisir ulang kasus-kasus yang macet atau dipetieskan, untuk ditindakklanjuti kembali. Harapan kita, pimpinan Kejari Batam ke depan harus lebih berani, jangan loyo juga," ujarnya.

Editor: Dodo